Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu terduga teroris yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Tim Densus 88 Antiteror Polri, Saiful Basri, akhirnya menyerahkan diri. Saiful menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/4) pagi.
"Benar, (yang bersangkutan menyerahkan diri)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (15/4).
Adapun Saiful Basri diamankan di Polsek Pasar Minggu. Rencananya, petugas menyerahkan Saiful kepada Densus 88 untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, Saiful Basri menyerahkan diri pada pukul 06.00 WIB. "Dia menyerahkan diri. Baru habis itu ditangkap," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: 34 Narapidana Terorisme Ucapkan Sumpah Setia NKRI
Sebelumnya, Polri menyebarkan informasi terduga teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Densus 88 Antiteror. Kedua DPO teroris tersebut, yakni Saiful Basri (41) dan Sanny Nugraha (36).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya dua nama yang menjadi DPO tersebut. Dari informasi yang diperoleh Media Indonesia, Sanny Nugraha dan Saiful Basri terlibat dalam merencanakan pembuatan bom untuk serangan kepada polisi.
Keduanya juga mengetahui pembuatan bom, serta mengikuti pelatihan percobaan pembuatan bom di Ciampea, Kabupaten Bogor.(OL-11)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved