Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Rizieq tidak Disiarkan Langsung

Siti Yona Hukmana
10/4/2021 09:01
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Rizieq tidak Disiarkan Langsung
Layar ponsel menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual.(ANTARA/ Fakhri Hermansyah)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab pada 12 dan 14 April 2021. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu tidak disiarkan secara langsung melalui YouTube seperti sebelumnya.

"Karena sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Sabtu (10/4).

Alex mengatakan, nantinya, proses persidangan ditayangkan pada dua buah monitor televisi di lobi depan PN Jakarta Timur. Tempat yang memang diperuntukkan bagi pengunjung dan media yang akan meliput.

Baca juga: Jakarta Tambah 1.013 Kasus Covid-19 Hari Ini

"Teknis untuk masuk nanti diatur oleh petugas PN yang ditempatkan di depan," ujar Alex.

Alasan tidak menyiarkan langsung sidang ini karena untuk menghindari ketidakjujuran saksi. Sidang disiarkan langsung kembali pada agenda tuntutan, pembelaan, dan putusan.

Sidang agenda pemeriksaan saksi ini nantinya digelar di Ruang Sidang Utama pukul 09.00 WIB.

Sidang pada Senin (12/4) terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan atas kerumunan dalam acara akad nikah anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus di Petamburan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 10 saksi. Salah satunya, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Lalu, perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namun, belum diketahui siapa saja saksi yabg bakal dihadirkan JPU. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya