Bukber Diperbolehkan, Wagub DKI: Harus Taat Prokes

Putri Anisa Yuliani
07/4/2021 16:00
Bukber Diperbolehkan, Wagub DKI: Harus Taat Prokes
Ilustrasi - Sejumlah warga duduk sambil menunggu waktu berbuka, Cikarang Barat, Bekasi, Jumat (22/5/2020).(ANTARA)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengungkapkan pihaknya tidak melarang buka puasa bersama di restoran maupun di kafe. Selama Ramadan tahun ini, kebijakan yang sebelumnya tidak diperbolehkan seperti beribadah salat tarawih berjamaah di masjid akan diperbolehkan kembali.

Namun, ia menegaskan warga yang melakukan berbagai aktivitas baik keagamaan, ekonomi, maupun sosial harus tetap menaati protokol kesehatan. Misalnya di restoran, kapasitas pengunjung dan pegawai yang bekerja total hanya 50%. Kemudian, ada jaga jarak antar meja pengunjung.

Baca juga: Cegah Pelajar Nongkrong, Pemprov DKI Tugaskan Petugas Khusus

Di samping itu, harus ada jaga jarak pada antrean pengambilan makanan maupun antrean pembayaran di kasir. Hand sanitizer dan fasilitas cuci tangan pun harus tersedia.

"Kan sudah diatur, mana yang boleh dan tidak boleh. Semua sesuai dengan batasan, resepsi, seminar, workshop, semua ada batasan-batasan ya, kapasitas dan jam. Jadi sekali lagi semua kegiatan dari nikah, resepsi, seminar, workshop, kegiatan lain, termasuk ibadah dimungkinkan, tapi juga dibatasi jumlahnya," kata Ariza di Jakarta, Rabu (7/4).

Meskipun diperbolehkan, Ariza mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk keluar rumah di masa Ramadan karena masih pandemi. Ada baiknya masyarakat tetap menerapkan 3M dengan disiplin dan ditambah 2M yakni mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. 

Bagi warga lansia dan anak-anak karena rentan terhadap covid-19 diharapkan tetap di rumah dan meminimalisir bepergian apabila tidak untuk kepentingan yang vital.

"Di masa pandemi ini tetap tempat yang terbaik adalah di rumah. Apalagi anak-anak di bawah 9 tahun, orangtua di atas 60 tahun lebih baik berada di rumah," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya