Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN menetapkan MFA atau koboi jalanan yang mengacungkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Hal itu diugkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kepemilikan senjata pistol berjenis airsoft gun milik MFA.
Diketahui, MFA memiliki senjata airsoft gun tanpa izin. Atas perbuatannya, MFA dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi. Hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam keterangan resmi, Sabtu (3/4).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengendara Mobil Acungkan Pistol di Duren Sawit
Yusri menyebut polisi akan menahan MFA setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Diketahui, polisi menangkap MFA, pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan MFA di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Bongkar Asal Pistol Pengemudi Fortuner
Yusri menyebut pihaknya melacak alamat MFA melalui plat nomor mobil B 1673. Lalu, diketahui pengendara mobil itu beralamat di wilayah Senayan, Jakarta Selatan. Saat polisi mendatangi kediamannya, sang sopir tidak berada di tempat.
"Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya. Kita amankan di salah satu parkiran mal," jelas Yusri, Jumat (2/4) kemarin.
Kejadian itu berawal saat MFA melintas di Duren Sawit. MFA lalu menyenggol motor yang dikendarai seorang perempuan di lampu merah Jalan Baladewa. Sempat terjadi cekcok, MFA naik pitam dan mengacungkan senjata api kepada warga sekitar, yang menolong pengendara sepeda motor.(OL-11)
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas
Polda Metro Jaya mengimbau para orangtua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar patroli 33 hari selama Ramadan 1447 H untuk mengawasi tempat hiburan sesuai SE Dinas Parekraf. Libatkan Polda Metro Jaya dan Kogartab 1.
Hindari titik macet di Jakarta Selatan menjelang buka puasa Ramadan 2026. Cek daftar jalan rawan kepadatan akibat pasar takjil dan proyek Haji Nawi di sini.
polisi mengungkap modus pencurian di hotel mewah Jakarta Pusat. Pelaku NW ditangkap di Matraman dan diduga beraksi seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved