Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPOLISIAN menetapkan MFA atau koboi jalanan yang mengacungkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Hal itu diugkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kepemilikan senjata pistol berjenis airsoft gun milik MFA.
Diketahui, MFA memiliki senjata airsoft gun tanpa izin. Atas perbuatannya, MFA dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi. Hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam keterangan resmi, Sabtu (3/4).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengendara Mobil Acungkan Pistol di Duren Sawit
Yusri menyebut polisi akan menahan MFA setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Diketahui, polisi menangkap MFA, pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan MFA di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Bongkar Asal Pistol Pengemudi Fortuner
Yusri menyebut pihaknya melacak alamat MFA melalui plat nomor mobil B 1673. Lalu, diketahui pengendara mobil itu beralamat di wilayah Senayan, Jakarta Selatan. Saat polisi mendatangi kediamannya, sang sopir tidak berada di tempat.
"Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya. Kita amankan di salah satu parkiran mal," jelas Yusri, Jumat (2/4) kemarin.
Kejadian itu berawal saat MFA melintas di Duren Sawit. MFA lalu menyenggol motor yang dikendarai seorang perempuan di lampu merah Jalan Baladewa. Sempat terjadi cekcok, MFA naik pitam dan mengacungkan senjata api kepada warga sekitar, yang menolong pengendara sepeda motor.(OL-11)
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved