Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPOLISIAN menetapkan MFA atau koboi jalanan yang mengacungkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Hal itu diugkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kepemilikan senjata pistol berjenis airsoft gun milik MFA.
Diketahui, MFA memiliki senjata airsoft gun tanpa izin. Atas perbuatannya, MFA dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi. Hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam keterangan resmi, Sabtu (3/4).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengendara Mobil Acungkan Pistol di Duren Sawit
Yusri menyebut polisi akan menahan MFA setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Diketahui, polisi menangkap MFA, pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan MFA di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Bongkar Asal Pistol Pengemudi Fortuner
Yusri menyebut pihaknya melacak alamat MFA melalui plat nomor mobil B 1673. Lalu, diketahui pengendara mobil itu beralamat di wilayah Senayan, Jakarta Selatan. Saat polisi mendatangi kediamannya, sang sopir tidak berada di tempat.
"Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya. Kita amankan di salah satu parkiran mal," jelas Yusri, Jumat (2/4) kemarin.
Kejadian itu berawal saat MFA melintas di Duren Sawit. MFA lalu menyenggol motor yang dikendarai seorang perempuan di lampu merah Jalan Baladewa. Sempat terjadi cekcok, MFA naik pitam dan mengacungkan senjata api kepada warga sekitar, yang menolong pengendara sepeda motor.(OL-11)
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved