Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kurangnya Pengawasan Jadi Kelemahan SIKM

Putri Anisa Yuliani
30/3/2021 15:13
Kurangnya Pengawasan Jadi Kelemahan SIKM
Pemeriksaan SIKM saat mudik tahun lalu.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

ANGGOTA Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari menyebutkan penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mencegah warga mudik lebaran tahun ini tidak efektif jika tidak dibarengi dengan berbagai perbaikan.

Sebelumnya, tahun lalu melalui Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang SIKM yang diterapkan di Jakarta pada Mei 2020 lalu, mewajibkan warga yang ingin keluar-masuk Jakarta untuk memiliki surat izin yang menandakan bahwa mereka bebas covid-19 hasil tes PCR (dengan bukti pernyataan surat sehat bermaterai).

Jika tidak, warga diarahkan untuk kembali ke daerah asal, atau di karantina sepanjang 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jakarta dengan biaya mandiri.

Di masa penerapannya pada musim arus mudik lebaran tahun lalu, Eneng melihat implementasi jalannya kebijakan ini tidak serius.

"Kurangnya koordinasi kebijakan oleh Pemprov DKI dengan pemerintah daerah Bodetabek dan pemerintah pusat, sehingga muncul rute-rute ‘gelap’ melalui jalan-jalan tikus yang tidak diawasi oleh petugas, terutama saat malam hari," kata Eneng saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (30/3).

Baca juga: Kampoeng Ramadhan Hadir di Yello Manggarai Hotel Jakarta

Selain itu, kebijakan SIKM berangsur tidak efektif pasca-pencabutan larangan mudik, karena kurang adanya sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.

"Kurangnya pengawasan kebijakan oleh Pemprov DKI. Pemeriksaan SIKM pada 2020 hanya diadakan di simpul-simpul besar transportasi, seperti jalan arteri, bandara, terminal, dan stasiun, sehingga terjadi pelanggaran dengan memanfaatkan jalan kecil atau penurunan penumpang di wilayah Bodetabek," ujar anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Transportasi itu.

Kemudian, terdapat kurangnya koordinasi dengan pelaksana lapangan di sejumlah titik, sehingga sebagian petugas di jalan arteri mengakui bahwa konsep SIKM belum diteruskan hingga ke level lokal.

"Standar pelayanan SIKM yang kurang dan situs yang kelebihan beban, sehingga banyak warga yang mengeluhkan sulitnya mengurus SIKM secara daring, terutama pedagang daerah yang harus keluar-masuk Jakarta dengan frekuensi tinggi," terangnya.

Eneng mengingatkan bahwa pada akhirnya rangkaian ketidakefektifan tersebut memaksa Gubernur DKI untuk melonggarkan kemudian menghentikan kebijakan SIKM pada Juli 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI mengkaji penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pemprov DKI Jakarta pernah menerapkan SIKM melalui Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 untuk membatasi mobilitas keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta di masa PSBB pada libur lebaran tahun lalu.

Melalui Pergub itu, warga yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta hanyalah warga yang bekerja di 11 sektor esensial yakni kesehatan, pangan dan minuman, logistik, transportasi, perhotelan, energi, konstruksi, teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan prasarana publik, kebutuhan sehari-hari, dan keuangan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya