Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Alasan Polri Baru Ungkap Kematian Polisi Penembak Laskar FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/3/2021 16:17
Ini Alasan Polri Baru Ungkap Kematian Polisi Penembak Laskar FPI
Lubang peluru akibat tembakan di mobil yang dikendarai polisi.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

POLRI mengungkapkan alasan pihaknya baru menyampaikan kematian salah satu polisi terlapor yang menembak Laskar FPI. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartomo menyebut alasannya karena proses penyidikan yang tetap berjalan.

Adapun salah satu polisi terlapor yang tewas,  bernama Eko Papa Zulu (EPZ). Terlapor atas nama EPZ itu meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal motor yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.

"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (26/3).

"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa," tambahnya.

Khusus salah satu petugas terlapor yang tewas, Rusdi mengatakan pihaknyaakan memberlakukan Pasal 109 KUHAP.

Baca juga: Atasi Masalah Air Jakarta, PII Tawarkan Konsep Sponge City

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut satu dari tiga polisi yang berstatus terlapor di kasus unlawful killing Laskar FPI sudah tewas.

Agus baru mengetahui informasi itu saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu. Menurutnya, pelaku meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.

Namun, ia tak merinci lokasi polisi itu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," pungkasnya.

Seperti diketahui, empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke mobil setelah terjadinya baku tembak di tol Jakarta-Cikampek km 50.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI tersebut lantaran melawan petugas.Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa petugas kepolisian melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar tanpa upaya mencegah banyaknya korban jiwa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya