Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anies Izinkan Kampus Laksanakan Luring Bertahap

Selamat Saragih
23/3/2021 16:00
Anies Izinkan Kampus Laksanakan Luring Bertahap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah meninjau vaksinasi Covil-19 untuk pelajan publik, beberapa waktu lalu.(MI/Fahrullah)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pembatasan aktivitas dalam PPKM mikro ini kali, ini tidak terlalu beda jauh dengan PPKM mikro sebelumnya. Hanya saja kali ini, pihaknya telah mengizinkan aktivitas perkuliahan dilakukan secara tatap muka atau luring.

"Aktivitas belajar mengajar di perguruan tinggi atau akademi dilaksanakan secara luring/offline atau tatap muka,” tulis Anies dalam Kepgub No 294/2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro.

Tidak semua kampus akan melakukan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka. Kampus yang dibuka secara tatap muka merupakan kampus percontohan yang sudah memenuhi syarat-syarat penerapan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan luring atau offline atau tatap muka dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes),” ujar Anies.

Sementara untuk aktivitas belajar mengajar di sekolah (SD hingga SMA) tetap dilaksanakan secara online, lanjutnya.

Berikut ini adalah pengaturan pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM Mikro di Jakarta meliputi:

Kegiatan di tempat kerja/perkantoran yaitu tempat kerja/kantor milik swasta, BUMN/BUMD dan milik pemerintah. Pembatasan, 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO).

Kegiatan pada sektor esensial. Sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, industri, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan obyek vital nasional. Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket dan perkulakan Tidak ada pembatasan, tetap beroperasi 100 persen baik operasional maupun kapasitas

Kegiatan konstruksi, beroperasi 100 persen.

Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. Pembatasan, makan/minum di tempat sebesar 50 persen, layanan dine-in sampai pukul 21.00 WIB. Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB

Kegiatan peribadatan, tempat ibadah masing-masing agama. Pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah

Kegiatan pada pelayanan fasilitas kesehatan, beroperasi 100 persen.

Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan, beroperasi 50 persen

Kegiatan belajar mengajar, sekolah dilaksanakan secara daring dari rumah. Perguruan tinggi/akademi dilaksanakan secara daring/online atau luring/offline atau tatap muka, dibuka secara bertahap dengan prokes yang ketat.

Kegiatan pada moda transportasi, kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen. Ojek (online dan pangkalan) penumpang 100 persen.

Kegiatan seni, sosial dan budaya, area publik dan tempat yang menimbulkan kerumunan massa. Beroperasi 25 persen.

Anies kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021. Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI No 294/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur No 13/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Pembatasan aktivitas dalam PPKM mikro ini kali ini tidak terlalu beda jauh PPKM mikro sebelumnya. Hanya saja PPKM mikro kali ini, Anies telah mengizinkan aktivitas perkuliahan di kampus-kampus di Jakarta dilakukan secara tatap muka atau luring namun dibuka bertahap.(OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya