Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Anies Sudah Kucurkan Hampir 1 Triliun untuk Formula E

Hilda Julaika
20/3/2021 15:45
Anies Sudah Kucurkan Hampir 1 Triliun untuk Formula E
Anies Baswedan(Antata)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta melaporkan hasil audit atas rencana pelaksanaan ajang Formula E di Jakarta.

Dalam laporan tersebut terungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E senilai 53 juta pundsterling Inggris atau setara dengan Rp983,31 miliar pada 2019-2020.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53 ribu atau setara Rp983,31 miliar,” tulis BPK DKI dalam Audit laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 yang dikutip, Sabtu (20/3).

 

Adapun pembayaran mencapai hampir Rp1 triliun itu rinciannya, berupa fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara dengan Rp360 miliar. Kemudian fee yang dibayarkan pada tahun 2020 sebesar 11 juta poundsterling Inggris atau setara dengan Rp200,31 miliar.

 

Selain pembayaran untuk fee Formula E, Anies juga mengeluarkan sejumlah uang untuk Bank Garansi. Anggaran yang dikeluarkan mencapai 22 juta poundserling Inggris atau setara dengan Rp423 miliar.

 

Namun, karena penyelenggaraan Formula E ditunda sebagai dampak situasi pandemi, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur Formula E telah melakukan renegoisasi dengan FEO. Terkait dengan penarikan Bank Garansi senilai Rp423 miliar tersebut. Negosiasi ini pun sudah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.

 

“Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai GBP11.000.000,00 (Rp200,31 miliar) tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya,” terang laporan audit BPK DKI tersebut.

BPK DKI juga menilai dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik