Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HOTEL Alona milik artis Cynthiara Alona di Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang berizin. Izin hotel yang menjadi sarang prostitusi online itu terancam dicabut.
"Nanti kami coba (ajukan pencabutan izin). Bisa saja kami rekomendasikan ke Dinas Pariwisata," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).
Hotel itu sudah tidak beroperasi sejak dilakukan penggeledahan pada Selasa, 16 Maret 2021. Polisi telah memasang garis polisi untuk mensterilkan dalam rangka penyidikan.
"Ya pasti kami police line, karena di situ tempat kejadian perkara (TKP)-nya," ujar Yusri.
Yusri mengatakan dulunya hotel itu merupakan indekos. Kemudian, Cynthiara Alona mengubahnya menjadi hotel bintang dua. Yusri tidak menyebut kapan hotel itu berdiri. Hanya saja, hotel itu telah menjadi tempat prostitusi online sejak tiga bulan lalu.
Baca juga : 58 Usaha Karaoke Ajukan Permohonan Izin Buka
"Motivasinya masalah ekonomi, dia lihat situasi covid-19 hotel kosong. Sehingga, dia memudahkan satu cara tapi hal yang salah untuk menyediakan prostitusi online di tempatnya," ungkap Yusri.
Polisi mengamankan 43 korban prostitusi online. Sebanyak 15 orang di antaranya anak di bawah umur. Para korban dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel; adik Cynthiara, Abdul Azis sebagai pengelola hotel; dan muncikari DA. Polisi masih memburu muncikari lain serta joki kasus prostitusi online tersebut.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Ancamannya paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Yusri. (OL-2)
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Kisah inspiratif 7 selebritis dunia yang memulai karier dari jalanan (pengamen). Dari Rod Stewart hingga Ed Sheeran, simak perjuangan mereka menembus industri hiburan global.
Keputusan Vidi Aldiano untuk berhenti sejenak diambil agar ia bisa memusatkan perhatian pada pemulihan kesehatannya.
SEJUMLAH selebritas seperti Vidi Aldiano, Denny Sumargo (Densu), hingga Luna Maya bersaing dalam Tiktok Awards 2025.
Kylie Jenner melakukan pemotretan untuk kampanye koleksi jenama riasan miliknya King Kylie Collection dengan memakai mahkota karya perancang aksesoris Tanah Air, Rinaldy Yunardi.
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Raisa mengunggah sejumlah foto kegiatannya di Paris, salah satunya saat menjadi tamu undangan di salah satu acara brand kosmetik kenamaan Dior.
Ardina Rasti memilih tampil apa adanya terutama dalam perawatan wajahnya yang tampak awet muda tidak melakukan prosedur treatment ekstrem.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved