Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Izin Hotel Alona Sarang Prostitusi Online Terancam Dicabut

Siti Yona Hukmana
19/3/2021 16:43
Izin Hotel Alona Sarang Prostitusi Online Terancam Dicabut
Prostitusi online(Ilustrasi)

HOTEL Alona milik artis Cynthiara Alona di Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang berizin. Izin hotel yang menjadi sarang prostitusi online itu terancam dicabut.

"Nanti kami coba (ajukan pencabutan izin). Bisa saja kami rekomendasikan ke Dinas Pariwisata," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).

Hotel itu sudah tidak beroperasi sejak dilakukan penggeledahan pada Selasa, 16 Maret 2021. Polisi telah memasang garis polisi untuk mensterilkan dalam rangka penyidikan.

"Ya pasti kami police line, karena di situ tempat kejadian perkara (TKP)-nya," ujar Yusri.

Yusri mengatakan dulunya hotel itu merupakan indekos. Kemudian, Cynthiara Alona mengubahnya menjadi hotel bintang dua. Yusri tidak menyebut kapan hotel itu berdiri. Hanya saja, hotel itu telah menjadi tempat prostitusi online sejak tiga bulan lalu.

Baca juga : 58 Usaha Karaoke Ajukan Permohonan Izin Buka

"Motivasinya masalah ekonomi, dia lihat situasi covid-19 hotel kosong. Sehingga, dia memudahkan satu cara tapi hal yang salah untuk menyediakan prostitusi online di tempatnya," ungkap Yusri.

Polisi mengamankan 43 korban prostitusi online. Sebanyak 15 orang di antaranya anak di bawah umur. Para korban dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel; adik Cynthiara, Abdul Azis sebagai pengelola hotel; dan muncikari DA. Polisi masih memburu muncikari lain serta joki kasus prostitusi online tersebut.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Ancamannya paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Yusri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya