Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

58 Usaha Karaoke Ajukan Permohonan Izin Buka

Putri Anisa Yuliani
19/3/2021 16:22
58 Usaha Karaoke Ajukan Permohonan Izin Buka
Ilustrasi(Dok. PMJ)

SEBANYAK 58 usaha karaoke telah mengajukan permohonan izin agar bisa beroperasi kembali di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi.

Diketahui tempat hiburan salah satunya karaoke telah ditutup sejak wabah covid-19 ada di Indonesia pada Maret 2020 lalu. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan lampu hijau agar usaha itu bisa kembali buka usai 1 tahun tutup.

"Sudah ada 58 usaha/outlet yang mengajukan permohonan izin," kata Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (19/3).

Dinas Parekraf DKI sedang meninjau permohonan izin sebanyak 19 usaha karaoke dari total 58 usaha yang mengajukan permohonan izin.

"Belum ada yang dikeluarkan izinnya. Sampai saat ini 19 usaha masih ditinjau," jelas Bambang.

Ia menambahkan, bagi usaha karaoke yang bersistem waralaba 'franchise' hanya perlu mengajukan 1 permohonan izin yang dilakukan oleh perusahaan induk.

Baca juga : Wagub DKI Tegaskan Penyelenggaraan Formula E Sesuai Prosedur

"Ya betul, cukup satu manajemen bisa mewakili beberapa outlet yang menjadi tanggung jawabnya," tukas Bambang.Sebelumnya, Pemprov DKI memperbolehkan usaha karaoke agar bisa beroperasi kembali di masa pandemi ini melalui Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. 

Untuk membuka usaha karaoke, para pelaku usaha wajib memenuhi berbagai syarat termasuk mengajukan surat permohonan ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI. Surat itu dapat dikirimkan melalui alamat email: [email protected]. Adapun syarat saat mengajukan permohonan yang harus dipenuhi pelaku usaha antara lain membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data tersebut bermaterai Rp 10.000 Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. 

Bagi WNI, identitas yang dilampirkan berupa KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Sementara bagi WNA, dokumen yang dilampirkan berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau fotokopi VISA/Paspor, melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) yang masih berlaku, melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. 

Nantinya, kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat peninjauan lapangan dengan menyesuaikan kondisi dari kapasitas ruangan. Manajemen juga wajib menyiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. Selain itu ada pula wacana bahwa setiap pengunjung yang ingin berkaraoke di tempat usaha harus mengantungsi hasil rapid test antigen. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya