Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wagub DKI Tegaskan Penyelenggaraan Formula E Sesuai Prosedur

Putri Anisa Yuliani
19/3/2021 13:47
Wagub DKI Tegaskan Penyelenggaraan Formula E Sesuai Prosedur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ambil bagian dalam konvoi Jakarta E-Prix 2020.(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, atau yang akrab disapa Ariza, menyatakan proses pendanaan penyelenggaraan ajang balap mobil bertenaga listrik Formula E telah sesuai prosedur keuangan daerah dan tidak melanggar ketentuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ia menekankan proses pendanaan Formula E dibahas pada 2019 lalu. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk konsultan independen, dalam merencanakan penyelenggaraan Formula E yang direncanakan dua musim di Jakarta yakni 2020 dan 2021.

"Ini sudah sesuai tahapan di BPK. BPK sudah mengetahui. Dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan kita semua berusaha transparan dan sesuai dengan kaidan pelaporan. Kita terbuka," kata Ariza di Jakarta, Jumat (19/3).

Baca juga: Formula E Ditunda Hingga 2022

PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku BUMD yang ditugaskan dalam penyelenggaraan Formula E bersama Dinas Pemuda dan Olahraga DKI, pun sudah melakukan studi kelayakan penyelenggaraan. Sehingga, Ariza meyakini tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Formula E.

Di sisi lain, balap mobil yang direncanakan menggunakan rute area selatan kawasan Monumen Nasional dan Jalan Medan Merdeka Selatan sepanjang 2,6 km itu masih akan ditunda penyelenggaraannya.

"Karena masih ada pandemi jadi ya kita tunda sampai 2022. Mudah-mudahan pada tahun depan wabah sudah agak berkurang, sudah bisa ditanggulangi ya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan APBD DKI tahun anggaran 2019 yang disampaikan pada 2020, BPK RI menyebut ada catatan khusus mengenai rencana penyelenggaraan Formula E.

BPK melihat terlalu banyak pihak di luar Jakpro yang terlibat. Selain itu, belum ada payung hukum yang detail membahas pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari Formula E.

Jakpro, sebelumnya, pada 2019 silam, mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp3,1 triliun yang mana sebagian besar di antaranya guna menyelenggarakan Formula E.

PMD itu pun masih di luar dana 'commitment fee' sebesar Rp560 miliar yang disetorkan dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI ke penyelenggara Formula E yakni Formula E Operation (FEO).  

Dari total dana Rp3,1 triliun yang diajukan, Pemprov DKI bersama DPRD DKI menyetujui pemberian PMD senilai Rp2 triliun dengan dana sebesar Rp767 miliar diperuntukkan untuk menyelenggarakan Formula E. Sehingga totalnya, dana yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk menyelenggarakan balap mobil itu mencapai Rp1,3 triliun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya