Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang sepeda motor berknalpot bising melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberlakukan pengalihan arus di kawasan Monas, seperti menutup Jalan Medan Merdeka Utara dan Medan Merdeka Selatan agar tak dilalui kendaraan berknalpot bising.
"Ini upaya filterisasi dan penutupan kawasan Monas dari sepeda motor yang knalpot bising dan kebut-kebutan atau balapan liar di seputar Monas," kata Sambodo, melalui keterangannya, Minggu (7/3).
Sambodo mengatakan pengendara yang menggunakan knalpot bising dapat mengganggu pengendara lain. Maka dari itu, ia mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan di dalam berkendara, salah satunya menggunakan knalpot standar.
Selain itu, Sambodo meminta pengendara untuk tidak menggelar balapan di kawasan Monas untuk menghindari risiko kecelakaan lalu lintas. Ia mengatakan setiap hari 50 personel akan berjaga dilokasi tersebut untuk membubarkan balap liar.
"Gunakan knlapot standar, karena mengganggu orang lain serta patuhi batas kecepatan dan tidak berbalapan karena sangat beresiko terjadinya laka lantas," kata Sambodo.
Adapun, waktu penutupan pada Sabtu pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan hari Minggu pukul 00.00 WIB-10.00 WIB.
Berikut rekayasa lalin terkait kegiatan tersebut:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda (kecuali TransJakarta)
2. Jalan Veteran III ditutup total
3. Depan Pertamina mengarah ke Jl Medan Merdeka Utara dilakukan selektif prioritas
4. Bundaran Patung Kuda ke arah Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan selektif prioritas (OL-8)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved