Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Lewat Tempe Orek, Sabu Diselundupkan ke Tahanan

Rahmatul Fajri
03/3/2021 02:00
Lewat Tempe Orek, Sabu Diselundupkan ke Tahanan
Ilustrasi petugas menyusun barang bukti narkoba jenis sabu dalam konferensi pers.(Antara)

KEPOLISIAN menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan dua pelaku untuk tiga orang tahanan narkotika di Mapolrestro Jaksel. Aksi tersebut terjadi pada Senin (1/3) kemarin. 

Awalnya, dua pelaku datang ke Polres Jakarta Selatan dengan membawa makanan untuk tahanan dengan menyebutkan nama samaran. Kedua pelaku yang tidak meninggalkan identitas lalu menitipkan makanan tersebut ke petugas tahanan.

"Dua orang tersebut meninggalkan makanan, dititipkan kepada petugas jaga dan menyebutkan akan dikirim ke mana. Dengan menyebutkan nama samaran dari beberapa orang yang dituju," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Selasa (2/3).

Setelah ditelusuri, nama samaran yang dimaksud adalah MS, DD dan AFM. Polisi yang berjaga lalu mengecek isi makanan tersebut. Saat dicek, ternyata ada benda mencurigakan yang dibungkus plastik. Di dalam plastik terdapat lauk tempe orek beserta sejumlah bungkus sabu.

Baca juga: Buntut Kapolsek Pesta Narkoba, Propam Gencarkan Tes Urine

"Salah satu lauknya yaitu tempe orek. Itu ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu. Petugas jaga tersebut berkoordinasi dengan satres narkoba, lalu melakukan pelacakan," imbuh Azis.

Tim satres narkoba kemudian bergerak dan menangkap kedua pelaku dengan insial AF dan FM. Mereka mengirim sabu dari wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Senin (1/3) malam. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan sabu seberat 5,54 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya