Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Soal Larangan Mobil Tua, DKI Harus Koordinasi dengan Pusat

Putri Anisa Yuliani
28/2/2021 17:20
Soal Larangan Mobil Tua, DKI Harus Koordinasi dengan Pusat
Sebuah mobil tua melintas di kawasan MH Thamrin, Jakarta.(MI/Ramdani)

WAKIL Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI, yang melarang mobil dengan usia lebih dari 10 tahun berkendara di wilayah Ibu Kota. Langkah itu bertujuan menekan tingkat polusi udara.

Namun, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Nova menyarankan Pemprov DKI agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab, pemerintah pusat sudah menghapus pajak pembelian mobil baru pada tahun ini. Upaya itu untuk mendongkrak perekonomian yang terdampak pandemi covid-19.

Baca juga: Dasar Hukum Pelarangan Mobil Usia Tua Harus Jelas

"Kita tahu ada kebijakan itu. Memang nanti mobil yang usianya belasan tahun tidak lagi ada. Tetapi jumlah kendaraan tetap saja bertambah banyak, karena kebijakan pemerintah tahun ini," ujar Nova saat dihubungi , Minggu (28/2).

Menurutnya, secara kuantitas jika jumlah kendaraan meningkat signifikan setiap tahun, polusi udara akan tetap sulit ditekan.

"Kebijakan di Jakarta tidak bisa dilakukan sendirian. Pemprov DKI harus konsultasi maupun koordinasi dengan berbagai pihak di pusat. Seperti, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan," imbuh anggota dari Fraksi Partai NasDem.

Baca juga: Besok, Pengendara Moge Terobos Ring 1 Istana Diperiksa

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melarang kendaraan tua atau yang berusia lebih dari 10 tahun melaju di Ibu Kota. "Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," jelas Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Yusiono Supalal.

Namun, saat ini regulasi terkait kebijakan tersebut masih dipertimbangkan. Pihak DLH tengah melakukan beragam kajian, termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya