Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Usut Dugaan Penipuan Lewat TikTok Cash

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/2/2021 15:40
Polri Usut Dugaan Penipuan Lewat TikTok Cash
Logo aplikasi media sosial TikTok.(AFP)

BARESKRIM Polri menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan lewat aplikasi TikTok Cash beberapa waktu silam.

Surat laporan terkait kasus tersebut beredar dan menjadi viral di media sosial. Pihak yang dilaporkan ialah Aretha Mozza dan Max.

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," ujar Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Selasa (16/2).

Adapun surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 berbunyi bahwa perkara itu terkait dugaan penipuan menggunakan media elektronik. Serta, menyangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Diduga Penipuan, Kominfo Blokir TikTokcash

Terlapor pun diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016. Berikut, Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Situs TikTok Cash merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah uang kepada pengguna, setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya