Kompolnas Minta Bareskrim Profesional Usut Kasus Importasi Buah

Yakub Pryatama Wijayaatmadja
10/2/2021 22:56
Kompolnas Minta Bareskrim Profesional Usut Kasus Importasi Buah
Ilustrasi pedagang buah(MI/Andr Widiyanto)

KOMISI Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri agar penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan monopoli dan 'jual-beli' kuota impor buah dan hortikultura. 

Seperti diketahui, Tim Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Bareskrim tengah melakukan penyidikan mengenai izin Rekomendasi Impor Produk Hortikulutra (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) soal importasi buah. 

Langkah pengeledahan juga sudah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat importasi 'janggal'. 

“Tentu saja Kompolnas mendukung Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara secara profesional, serta diperkuat dengan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” ucap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (10/2). 

Poengky juga meminta masyarakat agar bersabar menunggu hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perizinan importasi buah. 

Dia menyerukan, agar publik memberi waktu dan mendukungpenyidik bekerja secara tuntas dan profesional. 

“Biar Bareskrim proses dulu. Mohon tunggu langkah Bareskrim selanjutnya,” ujarnya. 

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono di kesempatan berbeda menegaskan, langkah Polri mengungkap dugaan mafia impor pangan ini harus didukung. 

Menurutnya, semua pihak yang terlibat baik pihak swasta maupun oknum di pemerintahan harus diungkap oleh penegak hukum. 

“Jelas dong harus diungkap, impor buah yang tidak terkendali itu kan pasti akan mengakibatkan distribusi buah lokal akan terhambat dan akan merugikan petani,” ujar Ono.

Baca juga : Model Majalah Dewasa Beiby Putri Diciduk Polisi Terkait Narkoba

Ono menyebut polisi perlu diselidiki proses RIPH dan SPI yang dikeluarkan. Untuk itu, ia meminta polisi, dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak pandang bulu menuntaskan dugaan permainan RIPH dan SPI ini. “Segala pelanggaran hukum dalam sektor pangan wajib diusut tuntas,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. 

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengaku belum mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Subdit Indag Bareskrim di sejumlah kantor atau gudang terkait penyidikan perizinan importasi buah tersebut. 

Untuk itu, Rusdi akan mengkonfirmasi ke penyidik yang menangani. Berdasarkan sumber di kepolisian, penggeledahan dilakukan Subdit Indag Bareskrim di tiga lokasi Ruko Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pekan lalu. 

Perusahaan yang digeledah yakni PT GSB, PT SAK, PT CAB, dan PT MJN. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terkait dengan pengusaha HSS dan HJD, juga lainnya. 

“Saya cek dulu ke Subdit yang menangani. Kan enggak semua kegiatan disana dilaporkan, jadi saya cek,” kata Rusdi. 

Sebelumnya, kejanggalan izin importasi buah dan holtikultura ini berawal dari beredarnya sebuah email yang  berasal dari Jeff Scott, CEO Australian Table Grape Association (ATGA) yang viral di media sosial. 

Jeff mempertanyakan pemberian kuota impor melalui RIPH kepada 4 perusahaan yang diduga terafiliasi dengan seorang importir dalam negeri.  

Pemberitaan menyebutkan  dalam suratnya itu, Jeff mengaku membahas ini dengan dua menteri di Australia, yakni Menteri Pertanian dan Pengairan David Littleproud dan Menteri Perdagangan Simon Birmingham, bahwa negara sahabat ini siap membantu ekspor buah di tengah kondisi Indonesia yang tengah terimbas virus Corona. Namun dia mempertanyakan adanya kuota impor yang diberikan kepada 4 perusahaan yang diduga pemiliknya sama, yakni pengusaha HSS. 

Jeff, dalam surat itu,  juga menyebut bahwa pengusaha itu mengeluarkan dana banyak untuk mendapatkan kuota tersebut.  Selain itu, Jeff juga menyebut pemilik kuota menjual kuotanya seharga 11000 dolar per kontainer kepada importir lain. 

Di dalam negeri, Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibsindo) menggugat Kementan ke PTUN pada akhir Maret 2020, mempersoalkan monopoi izin impor. Asosiasi mempersoalkan tak kunjung diberikannya RIPH kepada anggotanya, meski sudah lama mengajukan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya