Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Langgar Prokes, Karaoke di Jakbar Ditutup Permanen oleh Satpol PP

Putri Anisa Yuliani
10/2/2021 10:24
Langgar Prokes, Karaoke di Jakbar Ditutup Permanen oleh Satpol PP
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (tengah), melakukan pengawasan tempat usaha dan hiburan terkait PSBB di Jakarta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

SEBAGAI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah DKI Jakarta," ujar Arifin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tegas Arifin.

Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2.115.650.000. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik