Kasus BBG, Konsumen BSD hanya Minta Keadilan

Siswantini Suryandari
04/2/2021 18:10
Kasus BBG, Konsumen BSD hanya Minta Keadilan
Boy Sulimas (batik merah) dalam sidang lanjutan buy back guarantee BSD dan Bank Permata di PN Tangerang, Kamis (4/2/2021)(dok.pribadi)

SIDANG kasus gugatan Buy Back Guarantee (BBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/2). Agenda sidang keenam kali ini replik, mendengarkan jawaban balasan yang disampaikan oleh Penggugat atas jawaban Tergugat dalam persidangan perkara perdata.

Pihak Tergugat I dan II, yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata. Kedua pihak itu digugat Agus Handoko, seorang konsumen yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme BBG. Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD.

"Karena waktu klien kita Agus sudah meng-KPR-kan tanah kavling tersebut ke pihak Bank Permata, saat itu pula hubungan hukum antara pihak BSD dengan beliau (Agus) sudah selesai," ujarnya, usai sidang.

Menurut Boy, pihak BSD masih bersikukuh, Agus melakukan wanprestasi. Padahal, jika pihak BSD sudah melakukan buy back guarantee dengan Bank Permata, maka mereka tak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Agus.

"Itu yang kita tekankan bahwa kami tidak berkaitan dengan wanprestasi. Kecuali Bank Permata boleh mengatakan wanprestasi karena memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi klien kita proaktif sekali," beber Boy.

Boy menjelaskan, ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp58 juta, dia langsung menyiapkannya. "Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika 5 hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.

Selama ini, Agus rajin membayar cicilan sebidang tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten itu. Uang yang sudah dibayarkan hampir Rp1 miliar. Pembayaran cicilan, lancar, sampai akhirnya Maret-Juli, tersendat karena pandemi Covid-19.

"Uang sudah masuk Rp1 miliar, sisanya tinggal beberapa ratus juta, masa iya tega melakukan buyback ini  Nah itulah yang diperjuangkan oleh Bapak Agus, dan untuk bapak majelis bisa melihat persoalan ini secara objektif agar keadilan bisa dirasakan semua pihak," harap Boy.

Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi. Dia sudah tiga kali menangani perkara semacam ini.

"Ada yang sudah angsuran 12 tahun dari 15 tahun, masa tiba-tiba dilakukan buy back guarantee. Nggak adil juga lah. Mestinya ini diperhatikan OJK. Awasi dan evaluasi proses-proses KPR itu, biar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sarannya.

Sementara Agus menyatakan dirinya hanya menuntut haknya. "Saya sudah menjalankan kewajiban, saya mohon pihak pengadilan bisa membantu saya untuk mencari keadilan," pintanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum dari PT BSD Gerard tidak mau memberikan klarifikasi saat ditemui wartawan. Dia meminta untuk memantau saja jalannya persidangan.

"Perkara apa? Oh ini. Iya. Ikuti saja sidangnya ya," kata Gerard di dua kali kesempatan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan BBG, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan BBG.

Dia juga mengklaim, BBG yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar. (OL-13)

Baca Juga: Kasus BBG, Penggugat Harap Majelis Hakim Utamakan Keadilan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya