Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polda Metro Musnahkan 801 Kg Ganja dan 18 Ribu Ekstasi

Rahmatul Fajri
03/2/2021 11:17
Polda Metro Musnahkan 801 Kg Ganja dan 18 Ribu Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya.(MI/Rahmatul Fajri)

POLDA Metro Jaya memusnahkan narkoba yang diungkap selama empat bulan terakhir, mulai Oktober 2020 hingga Januari 2021. Acara pemusnahan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, perwakilan Puslabfor Polri, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan MUI

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 217,45 kilogram, ganja seberat 801,49 kilogram, pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir, dan tembakau gorilla seberat 1,37 kilogram.

"Ini adalah hasil pengukapan gabungan, baik yang dilakukan bersama Satuan Tugas Khusus Polri kemudian Polda Metro Jaya dan satuan narkoba Polres jajaran," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Tengku Zulkarnain Terkait Abu Janda

Fadil mengatakan barang haram tersebut dibakar dengan suhu yang tinggi menggunakan alat incinerator.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar habis terbakar.

Fadil mengatakan pemusnahan narkoba itu dapat menyelematkan jiwa 2,7 juta orang.

"Barang bukti narkoba tersebut benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat sekitar," kata Fadil.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan peredaran narkoba masih terus terjadi yang dilakukan jaringan nasional dan jaringan internasional.

Ia mengatakan pihaknya akan terus mengungkap peredaran narkoba jaringan nasional dan internasional guna menciptakan Jakarta yang bebas narkoba.

"Polda Metro Jaya dan jajaran bertekad untuk terus melakukan pengungkapan untuk menuju Jakarta yang zero narkoba," tegas Fadil.
(OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya