Polisi Ringkus Paspampres Gadungan Pelaku Curanmor

Rahmatul Fajri
02/2/2021 20:26
Polisi Ringkus Paspampres Gadungan Pelaku Curanmor
Ilustrasi curanmor(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resor Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial KN alias BY yang mengaku sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menipu seorang korban berinisial A. 

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan KN awalnya berkenalan dengan A melalui facebook. Mereka lalu bertemu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (4/1).

KN menjanjikan A pekerjaan menjadi satpam di Cengkareng, Jakarta Barat dan berencana akan membeli motor korban. Namun, ketika bertemu, KN yang memakai pakaian TNI lengkap dengan atribut dan senjata api mainan malah membawa kabur sepeda motor milik korban. Pelaku menjual motor tersebut dengan harga Rp7 juta.

"Pelaku menggunakan kaos hijau dan celana loreng lengkap dengan topi dan sepatu pantofel warna Hitam. Selanjutnya pelaku mencoba sepeda motor milik korban lalu dibawa pergi," kata Burhanuddin, ketika konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Burhanuddin mengatakan pelaku merupakan residivis dengan modus yang serupa dan lebih dari sepuluh kali melakukan penipuan dengan kedok sebagai prajurit TNI. Bahkan, pelaku juga pernah membawa kabur sebuah mobil.

Baca juga : Empat Rumah Rusak Akibat Ledakan Tabung Gas

"Ternyata setelah berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam Jaya, yang bersangkutan bukan anggota TNI. Dia ini seorang residivis sudah berulang kali dan dihukum dengan kasus yang sama. Dari pengakuannya lebih dari tiga kali dan tidak hanya sepeda motor, mobil juga pernah dia lakukan dengan hal yang sama," kata Burhanuddin.

Sementara itu, pelaku mengaku berpura-pura sebagai prajurit TNI untuk lebih meyakinkan korban. Pelaku membeli atribut tersebut melalui toko daring. Ia mengatakan hasil penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Untuk makan sehari-hari," kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain KN, pelaku juga menangkap HS dan TS yang merupakan perantara untuk menjual motor tersebut. Setelah melakukan pengembangan terhadap TS, polisi juga mengamankan UY yang membeli motor tersebut.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya