Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dishubtrans Siap Uji Coba Penghapusan 3 In 1

Basuki Eka Purnama
03/4/2016 17:32
Dishubtrans Siap Uji Coba Penghapusan 3 In 1
(MI/Ramdani)

DINAS Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan siap untuk segera menggelar uji coba penghapusan kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih yang dikenal dengan sebutan 3-in-1.

"Setelah bertahun-tahun, kebijakan 3-in-1 saat ini dirasa sudah tidak lagi efisien dalam mengurangi kemacetan di ibukota sehingga perlu dievaluasi," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah, Minggu (3/4).

Menurut dia, sampai dengan saat ini masih terdapat banyak pelanggaran lalu lintas terkait kebijakan 3-in-1 dan penegakan hukumnya juga tidak berjalan dengan baik karena kurangnya petugas.

"Selain itu, makin marak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mengeksploitasi anak di bawah umur untuk menjadi joki 3-in-1 karena disuruh oleh orangtua mereka. Hal ini tentu berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak," ujar Andri.

Oleh karena itu, Dishubtrans DKI pun berencana menghapus kebijakan 3 in-1 di Jakarta. Dia menuturkan pihaknya melakukan beberapa tahapan terkait penghapusan kebijakan itu.

"Pertama, kami menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait sekaligus melakukan sosialisasi mulai 1 hingga 4 April 2016. Kedua, kami melakukan persiapan sarana prasarana untuk uji coba penghapusan 3-in-1," tutur Andri.

Terkait pelaksanaan uji coba penghapusan 3-in-1, Andri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub tentang uji coba penghapusan kawasan 3-in-1 yang dilaksanakan pada 5 hingga 8 April 2016 dan 11 hingga 13 April 2016.

Setelah itu, Dishubtrans DKI akan melakukan analisis hasil uji coba tersebut.

"Dengan dihapusnya kebijakan 3-in-1, kami mengharapkan agar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menambah jumlah armada dan meningkatkan waktu tunggu atau headway sekitar dua sampai lima menit," ungkap Andri.

Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga meminta agar dilakukan sterilisasi jalur TransJakarta, sehingga masyarakat akan lebih memilih angkutan umum karena lebih cepat sampai ke tempat tujuan dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.

"Kami memohon dukungan dari seluruh pengguna jalan demi tercapainya tertib lalu lintas dalam rangka keamanan, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas," tambah Andri.

Berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, ditetapkan lima ruas jalan penerapan kawasan pengendalian lalu lintas (3-in-1).

Kelima ruas itu adalah Jalan Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan MH Thamrin (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto hingga Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Kebijakan itu hanya berlaku pada pagi hari yakni mulai pukul 07.00 hingga 10. 00 WIB dan sore hari pukul 16.30 hingga 19.00 WIB, serta pada hari kerja saja, yaitu Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya