Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dua Penyuap Pengadaan Alat Covid-19 Ditangkap Tim Kejaksaan

Tri Subarkah
26/1/2021 07:18
Dua Penyuap Pengadaan Alat Covid-19 Ditangkap Tim Kejaksaan
Ilustrasi pelaksanaan swab test(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

TIM intelijen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap dua orang yang diduga memberi suap dalam kasus pengadaan alat pemeriksaan covid-19. Keduanya adalah Imel Anitya, 25 dan Teddy Gunawan Joedistira, 49. Mereka ditangkap dalam kasus pemberian suap pada pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara TA 2020.

"Kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang atau suap Rp431.862.074 terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan covid-19 (RT-PCR/Reagent) program Percepatan Penanganan Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (25/1).

Adapun nilai kedua proyek pada Dinkes Provinis Sulawesi Tenggara lebih dari Rp3 miliar. Untuk pengadaan alat pemeriksaan covid-19 (RT-PCR), nilainya sebesar Rp1.715.056.700 sementara untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan reagen pemeriksaan covid sebesar Rp1.360.884.000.

Baca juga:  KPU Sulawesi Tenggara Keluarkan 12 Aturan Baru Prokes Pilkada

Leonard menyebut Imel berpofesi sebagai technical sales pada PT Genecraft Labs, sedangkan Teddy merupakan direktur perusahaan tersebut. Keduanya ditangkap di Jalan Meruya Ilir Raya No. 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tim Kejaksaan menilai perbuatan Imel dan Teddy telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

"Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut," pungkas Leonard.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya