Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TIM intelijen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap dua orang yang diduga memberi suap dalam kasus pengadaan alat pemeriksaan covid-19. Keduanya adalah Imel Anitya, 25 dan Teddy Gunawan Joedistira, 49. Mereka ditangkap dalam kasus pemberian suap pada pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara TA 2020.
"Kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang atau suap Rp431.862.074 terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan covid-19 (RT-PCR/Reagent) program Percepatan Penanganan Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (25/1).
Adapun nilai kedua proyek pada Dinkes Provinis Sulawesi Tenggara lebih dari Rp3 miliar. Untuk pengadaan alat pemeriksaan covid-19 (RT-PCR), nilainya sebesar Rp1.715.056.700 sementara untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan reagen pemeriksaan covid sebesar Rp1.360.884.000.
Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Keluarkan 12 Aturan Baru Prokes Pilkada
Leonard menyebut Imel berpofesi sebagai technical sales pada PT Genecraft Labs, sedangkan Teddy merupakan direktur perusahaan tersebut. Keduanya ditangkap di Jalan Meruya Ilir Raya No. 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tim Kejaksaan menilai perbuatan Imel dan Teddy telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
"Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut," pungkas Leonard.(OL-5)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
Bioquick dan Panbio memperlihatkan kemampuan untuk mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dicari.
Dalam kegiatan itu, Mayapada Hospital bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan UPTD Puskesmas Kujangsari, bermitra dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Faktor yang menyebabkan hasil tes covid-19 bisa berbeda dalam sehari, antara lain jumlah virus yang ada dan proses pengambilan sampelnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved