Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
AKSI gengster sepeda motor di Kabupaten Tangerang semakin menggila. Terbukti dengan kejadian di Jalan Salembaran Raya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kejadian yang terekam CCTV itu, selain menghujani korban dengan senjata tajam, gengster tersebut juga merampas dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rahim, Senin (25/1/2021). Ia menjelaskan, awalnya peristiwa itu diduga tawuran antar kelompok remaja. Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui telah terjadi perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.
Baca juga: Tanpa Anies, Ariza Dinilai Cukup Kuat di Pilgub DKI
Insiden itu terjadi pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 03.30 WIB. Sekelompok pemuda yang mengendarai 29 sepeda motor menyerang kelompok pemuda lainnya. Bahkan selain menyerang, mereka juga merampas dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, tambah dia, ternyata sepeda motor yang dibawa kabur itu milik Hendra, warga Kamal, Jakarta Barat. Di hadapan penyidik, Hendra mengaku malam itu Ia bersama dua orang temannya naik sepeda motor Honda Beat menuju Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Di tengah jalan tepatnya di lokasi kejadian, korban bertemu segerombolan pemuda yang mengendarai sepeda motor. Tampa basa-basi, pemuda tersebut langsung menghadang dan menyerang. Akibat korban mengalami luka di bagian punggung dan sepeda motornya dibawa kabur.
"Kasus ini masih ditangani petugas dan mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa ditangkap," kata Kasubag.(OL-4)
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved