Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tanpa Anies, Ariza Dinilai Cukup Kuat di Pilgub DKI

Fachri Audhia Hafiez
25/1/2021 12:52
Tanpa Anies, Ariza Dinilai Cukup Kuat di Pilgub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) dinilai potensial untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Ariza diprediksi mumpuni untuk maju sebagai calon gubernur Ibu Kota.

"(Ariza) itu bisa jadi poros sendiri," kata Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Senin (25/1).

Menurut Ujang, nama Ariza cukup kuat di DKI. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan tokoh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Jadi jaringan di Jakarta ini sudah potensial," ujar Ujang.

Baca juga: Anies Minta Satgas RT/RW Lebih Maksimal Cegah Penyebaran Covid-19

Di samping itu, kuatnya Gerindra cukup menjadi modal Ariza untuk maju di Pilgub DKI. Terlebih, Gerindra yang berpengalaman memenangkan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno saat berpasangan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kita tahu Anies juga dulu juga didukung Gerindra, Anies dan Sandiaga itu ketika maju didukung Gerindra. Jadi sangat potensial (bagi Ariza)," ucap Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menilai akan ada tiga poros utama dalam Pilgub DKI Jakarta. Selain Ariza, Anies Baswedan, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini juga cukup kuat untuk masing-masing menjadi rival.

Tetapi, kata Ujang, tidak menutup kemungkinan Anies dan Ariza kembali berpasangan. Tokoh-tokoh lain yang ngebet maju dalam Pilgub DKI Jakarta diprediksi bermunculan setahun sebelum pemilihan digelar.

"Jadi semua serba kemungkinan, jadi sedang menghitung kalkulasi politik yang matang masing-masing," kata Ujang.

Sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi, termasuk DKI Jakarta, masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Namun, pelaksanaan waktu penyelenggaraan Pilkada masih menunggu keputusan DPR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan berpegang teguh pada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengatur pelaksanaan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya