Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap seorang Bandar narkoba jenis sabu berinisial D di Terminal Bus Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu (23/1).
Saat itu, D ingin pergi ke Jakarta dengan membawa tas berisikan beberapa paket yang diduga jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo membenarkan pihaknya berhasil menangkap bandar Sabu di daerah Palembang Sumatera Selatan.
"Benar Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, penangkapan terhadap D merupakan pengembangan dari tersangka S (22) yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (21/1).
"Jadi rangkaiannya itu sendiri, ini pengembangan dari satu paket besar yang dibawa oleh tersangka S, ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan," kata Ronaldo Minggu (24/1).
Penangkapan terhadap D ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora. Dari tangan D aparat kepolisian mengamankan 5 paket besar dan jika ditotal dengan tersangka S maka jumlah sekitar 6 paket besar.
"Totalnya masih kami hitung dulu karena ini baru kami amankan dan untuk lebih jelasnya akan kita sampaikan saat rillis dalam waktu dekat ya," pungkasnya. (OL-8)
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved