Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Urus Tilang di Kota Tangerang Cukup Dari Rumah

Sumantri
20/1/2021 21:15
Urus Tilang di Kota Tangerang Cukup Dari Rumah
Polisi sedang mencatat warga yang ditilang karena melanggar lalu lintas.(Antara)

UNTUK melayani para pengendara kendaraan yang kena sanksi tilang pada masa pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan terobosan dengan cara antar jemput dalam kepengurusan itu. Mereka yang kena tilang cukup menunggu di rumah untuk menyelesaikan administrasinya.

"Terobosan ini kami lakukan salah satunya untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19. Selain itu juga untuk menghentikan praktik percaloan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di Tangerang, Rabu (20/1/2021)

Untuk melancarkan pelayanan itu, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan salah satu perusahaan ekspedisi yang bertugas menjemput dan mengantarkan administrasi surat tilang.

"Jadi, nanti ada petugas yang datang ke rumah untuk mengambil surat tilang berwarna biru guna pengambilan STNK atau SIM di Kejaksaan. Setelah itu oleh petugas surat kendaraan diantarkan ke rumah sekaligus penyelesaian administrasinya," kata dia.

Baca Juga: Pelanggar Tilang tidak Perlu Hadiri Sidang

Selain memberikan pelayanan surat tilang antar jemput, tambah kejari, pihaknya juga memberikan pelayanan maksimal satu menit bagi pengendara yang mengurus surat tilang tersebut langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atau gerai di Mal Balekota, Kota Tangerang.

Lokasi kepengurusan tersebut dibagi menjadi dua tempat, lanjutnya, dengan tujuan untuk mengantisipasi kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru Covid-19 di Kota Tangerang. "Kita tetap mengantisipasi agar dalam kepengurusan tilang di Kota Tangerang tidak terjadi kerumunan," papar dia.

Sementara Kasi Pidum Kota Tangerang, Dapot Dariarma. Ia mengatakan program baru yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sejak awal Januari 2021 itu, karena kepengurusan surat tilang di Kota Tangerang cukup banyak, yaitu mencapai 500 tilangan tiap bulan.

"Program ini kami lakukan tidak lain untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19. Mengingat setiap bulannya surat tilang di Kota Tangerang Cukup tinggi," kata mantan Kasi Pidum Garut itu. (OL-13)

Baca Juga: Hari Kedua, Operasi Patuh Jaya Tilang 1.601 Kendaraan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya