Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK melayani para pengendara kendaraan yang kena sanksi tilang pada masa pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan terobosan dengan cara antar jemput dalam kepengurusan itu. Mereka yang kena tilang cukup menunggu di rumah untuk menyelesaikan administrasinya.
"Terobosan ini kami lakukan salah satunya untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19. Selain itu juga untuk menghentikan praktik percaloan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di Tangerang, Rabu (20/1/2021)
Untuk melancarkan pelayanan itu, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan salah satu perusahaan ekspedisi yang bertugas menjemput dan mengantarkan administrasi surat tilang.
"Jadi, nanti ada petugas yang datang ke rumah untuk mengambil surat tilang berwarna biru guna pengambilan STNK atau SIM di Kejaksaan. Setelah itu oleh petugas surat kendaraan diantarkan ke rumah sekaligus penyelesaian administrasinya," kata dia.
Baca Juga: Pelanggar Tilang tidak Perlu Hadiri Sidang
Selain memberikan pelayanan surat tilang antar jemput, tambah kejari, pihaknya juga memberikan pelayanan maksimal satu menit bagi pengendara yang mengurus surat tilang tersebut langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atau gerai di Mal Balekota, Kota Tangerang.
Lokasi kepengurusan tersebut dibagi menjadi dua tempat, lanjutnya, dengan tujuan untuk mengantisipasi kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru Covid-19 di Kota Tangerang. "Kita tetap mengantisipasi agar dalam kepengurusan tilang di Kota Tangerang tidak terjadi kerumunan," papar dia.
Sementara Kasi Pidum Kota Tangerang, Dapot Dariarma. Ia mengatakan program baru yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sejak awal Januari 2021 itu, karena kepengurusan surat tilang di Kota Tangerang cukup banyak, yaitu mencapai 500 tilangan tiap bulan.
"Program ini kami lakukan tidak lain untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19. Mengingat setiap bulannya surat tilang di Kota Tangerang Cukup tinggi," kata mantan Kasi Pidum Garut itu. (OL-13)
Baca Juga: Hari Kedua, Operasi Patuh Jaya Tilang 1.601 Kendaraan
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan metode pembelajaran interaktif yang menyenangkan guna meningkatkan minat baca siswa.
Dengan dilibatkannya masyarakat, sambung Sachrudin, pengelolaan sampah akan berjalan lebih komprehensif. Mengingat pengelolan sampah itu akan dimulai dari hulu hingga ke hilir.
Sejumlah pemukiman warga terendam banjir akibat hujan lebat yang terjadi serta adanya tanggul yang jebol.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota tangerang untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026 dibuka pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved