Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
UNTUK melayani para pengendara kendaraan yang kena sanksi tilang pada masa pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan terobosan dengan cara antar jemput dalam kepengurusan itu. Mereka yang kena tilang cukup menunggu di rumah untuk menyelesaikan administrasinya.
"Terobosan ini kami lakukan salah satunya untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19. Selain itu juga untuk menghentikan praktik percaloan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di Tangerang, Rabu (20/1/2021)
Untuk melancarkan pelayanan itu, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan salah satu perusahaan ekspedisi yang bertugas menjemput dan mengantarkan administrasi surat tilang.
"Jadi, nanti ada petugas yang datang ke rumah untuk mengambil surat tilang berwarna biru guna pengambilan STNK atau SIM di Kejaksaan. Setelah itu oleh petugas surat kendaraan diantarkan ke rumah sekaligus penyelesaian administrasinya," kata dia.
Baca Juga: Pelanggar Tilang tidak Perlu Hadiri Sidang
Selain memberikan pelayanan surat tilang antar jemput, tambah kejari, pihaknya juga memberikan pelayanan maksimal satu menit bagi pengendara yang mengurus surat tilang tersebut langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atau gerai di Mal Balekota, Kota Tangerang.
Lokasi kepengurusan tersebut dibagi menjadi dua tempat, lanjutnya, dengan tujuan untuk mengantisipasi kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru Covid-19 di Kota Tangerang. "Kita tetap mengantisipasi agar dalam kepengurusan tilang di Kota Tangerang tidak terjadi kerumunan," papar dia.
Sementara Kasi Pidum Kota Tangerang, Dapot Dariarma. Ia mengatakan program baru yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sejak awal Januari 2021 itu, karena kepengurusan surat tilang di Kota Tangerang cukup banyak, yaitu mencapai 500 tilangan tiap bulan.
"Program ini kami lakukan tidak lain untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19. Mengingat setiap bulannya surat tilang di Kota Tangerang Cukup tinggi," kata mantan Kasi Pidum Garut itu. (OL-13)
Baca Juga: Hari Kedua, Operasi Patuh Jaya Tilang 1.601 Kendaraan
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota tangerang untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026 dibuka pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Budi Setiyono mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke Kota Tangerang dan salah lokasi, yakni Stadion Benteng Reborn, direncanakan menjadi pusat kegiatan tersebut.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban.
Hujan disertai angin kencang yang melanda Kota Tangerang pada Minggu (6/4) sore telah mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved