Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Dengan Prokes, Jenazah Covid-19 Bebas Dimakamkan di TPU Mana Saja

Selamat Saragih
20/1/2021 18:55
Dengan Prokes, Jenazah Covid-19 Bebas Dimakamkan di TPU Mana Saja
Petugas mengangkat peti jenazah korban covid-19 untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Kamis (14/1).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SEKRETARIS Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Romy Sidharta, mengatakan, semua makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta bisa digunakan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 dengan syarat pada saat pemakaman jenazah harus melalui protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan.

"Sebenarnya tidak ada pemakaman khusus (korban) Covid-19. Semua bisa kita lakukan di TPU mana saja. Namun dalam proses pemakamannya wajib menggunakan SOP (standard operating procedure) protokol Covid," kata Romy, di Jakarta, Rabu (20/1).

Itu sebabnya, lanjut Romy, ada beberapa jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di TPU yang biasa. Bahkan kebetulan lahan makam khusus jenazah Covid-19 umumnya sudah penuh. Salah satu contoh

lahan pemakaman jenazah pasien Covid-19 hampir habis di TPU Srengseng Sawah dan TPU lainnya di Jakarta.

Tumpang makam biasa dilakukan oleh keluarga jenazah yang sebelumnya anggota keluarga mereka memiliki lahan pemakaman di TPU tertentu.

"Jadi tetap kami menggunakan ambulans yang khusus Covid (saat mengantar jenazah). Tapi, orang bisa tumpang makam orang yang sudah lama meninggal di TPU bisa dimanfaatkan lagi," ujar Romy.

Dia membantah bahwa ada jenazah pasien Covid-19 yang bisa diambil pihak keluarga lalu dilakukan upacara pemakaman seperti dalam keadaan normal.

Setiap pasien yang dinyatakan meninggal karena Covid-19, kata Romy, harus melalui pemakaman dengan protokol Covid-19, walau tidak dikubur di pemakaman khusus Covid-19.

"Tapi, protap Covid tetap kami lakukan sampai dengan menguburnya. Tidak boleh keluarga sendiri yang ambil," ujar Romy.

Dia mengatakan, saat ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menyediakan 15 ambulans dengan 30 petugas. Setiap ambulans akan diisi dua petugas yang nanti dibantu petugas pemakaman saat penguburan jenazah. (Ssr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik