Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bareskrim Ciduk Pembuat dan Pengedar Kosmetik Ilegal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/1/2021 17:00
Bareskrim Ciduk Pembuat dan Pengedar Kosmetik Ilegal
Ilustrasi kosmetik palsu(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus pembuatan dan penjualan kosmetik tanpa izin edar di wilayah Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyebut pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R.

"Tersangka R alias Ibu I, pekerjaanya ahli kecantikan," ujar Krisno, Selasa (19/1).

 

Adapun kronologinya polisi mengetahui informasi dari masyarakat yang menyebut adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakarta Utara dan penjualannya juga via daring.

 

Krisno menuturkan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit 3 Ditipidnarkoba.

 

"Pada (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan BB kosmetik ilegal (tanpa ijin edar) dan beberapa produk ijin edar dari BPOM RI sudah mati (kadaluwarsa)," papar Krisno.

 

Selanjutnya,  tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah di wilayah Jakarta Utara.

 

Tak hanya itu, penyidik jugamenyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal.

 

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, Krisno mengatakan tersangka  mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan.

 

Padahal, tersangka R tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik.

 

Atas perbuatannya, tersangka R dipersangkakan melakukan Tindak Pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsidair pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya