Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Lagi, Penyidik Periksa 6 Korban Penipuan Grab Toko

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/1/2021 19:41
Lagi, Penyidik Periksa 6 Korban Penipuan Grab Toko
Dugaan penipuan(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri  kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam korban penipuan situs jual-beli daring Grab Toko.

Salah satu korban penipuan Grab Toko, Yahya Farid mengaku diperiksa penyidik Siber dengan membawa sejumlah barang bukti, seperti bukti transferan uang, data dari korban yang bersedia sebagai saksi.

"Tadi dimintai keterangan untuk dituangkan dalam berita acara saksi," terang Yahya kepada Media Indonesia, Senin (18/1).

Adapun korban yang diperiksa penyidik pada Senin (18/1), antara lain Fenia Cesariya),Rizki Budiman (26), Desty Nur Cahyani (23), Yahya Farid, Muhammad Mukhlis Said, dan Yonarisman.

Rencananya, penyidik akan memeriksa pihak bank terkait untuk mendalami kasus penipuan yang dilakukan Grab Toko pada Kamis (20/1) mendatang.

Baca juga : Kasus RS Ummi, Bima Arya Beberkan Fakta Baru

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua karyawan PT. Grab Toko yakni inisial CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring Grab Toko dan pencucian uang.

"Ada dua karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu inisial CD dan AR," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Adapun Direktur Utama Grab Toko Yudha ditangkap lantaran diduga pelaku penipuan daring dan pencucian uang.

Yudha diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim."Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya