Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus RS Ummi, Bima Arya Beberkan Fakta Baru

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/1/2021 19:09
Kasus RS Ummi, Bima Arya Beberkan Fakta Baru
Wali Kota Bogor Bima Arya berpose dengan buku karyanya.(Antara/Arif Firmansyah)

WALI Kota Bogor Bima Arya membeberkan sejumlah fakta baru terkait kasus tes swab pemimpin FPI Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, pada November silam.

Hal itu diungkapkan Bima seusai dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (18/1). Bima mengaku dicecar belasan pertanyaan dengan waktu 3 jam, terkait kronologis proses perawatan Rizieq di RS Ummi.

"Jadi, saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait fakta baru yang didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari kasus Rizieq di Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor," ungkap Bima, Senin (18/1).

Baca juga: Bima Arya Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Tes Swab Rizieq

Fakta baru yang dia beberkan ialah terkait informasi tidak benar yang disampaikan pihak rumah sakit. Dari situ, polisi perlu mendalami pihak satgas perihal keterangan RS Ummi dalam penanganan hasil tes swab Rizieq.

"Waktu itu, ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit, yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Wagub: Jakarta Wilayah Transit

Kemudian, lanjut Bima, diketahui bahwa Rizieq terkonfirmasi positif covid-19. "Saya di sini menjelaskan kembali tupoksi dari satgas. Mengapa Satgas datang ke sana, karena memang tugas satgas untuk memastikan protokol kesehatan," jelas dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq, yaitu Muhammad Hanif Alatas, berikut Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya