Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Karyawan Diminta Laporkan Perusahaan Langgar Prokes

Putri Anisa Yuliani
11/1/2021 18:50
Karyawan Diminta Laporkan Perusahaan Langgar Prokes
Aktivitas warga Jakarta(Antara)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta agar karyawan yang mendapati perusahaannya melanggar ketentuan protokol kesehatan selama PSBB ketat saat ini dapat melapor ke Pemprov DKI. Pelaporan dapat dilakukan secara anonim dan daring melalui aplikasi Jaki.

Protokol kesehatan di masa PSBB ketat yang berlangsung pada 11-25 Januari nanti ialah pengecekan suhu setiap orang yang masuk ke dalam gedung, pendaftaran identitas pengunjung melalui buku tamu, penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, pemberian tanda jaga jarak di lift dan meja resepsionis, hingga penetapan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau atau work from office (WFO) sebesar 25%.

"Kami mendorong agar karyawan laporkan kantornya bila tidak patuh," tegas Arifin, Senin (11/1).

Ia menyebutkan ketentuan selama PSBB ketat ini berlaku untuk seluruh perusahaan baik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun instansi pemerintahan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: Ada Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac

Namun, dalam Kepgub itu juga tercantum pengecualian untuk perkantoran yang dikategorikan dalam sektor esensial.

"Sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25%. Sementara yang esensial boleh 100%," jelas Arifin.

Adapun sektor esensial yang dimaksud dalam Kepgub Nomor 19 Tahun 2021 adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.

Sektor esensial yang lain yakni yang berkaitan dengan tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, dan toko kelontong.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali dilakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam Kepgub yang ditandatangani pada 7 Januari 2021 itu disebutkan bahwa jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada 11-25 Januari 2021. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya