Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTUR Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Andi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. Selain Andi, penyidik juga memeriksa staf RS Ummi. Namun, polisi tidak menyebutkan identitasnya.
"(Staf RS Ummi diperiksa) kemarin dan hari ini hanya pemeriksaan tambahan, termasuk kepada Dirut RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/1).
Andi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor. Sebelum pemeriksaan kedua saksi dilakukan rapid test antibodi dan antigen. Keduanya dinyatakan negatif covid-19.
"Setelah negatif covid-19 baru kita mulai pemeriksaan," ujar Andi.
Baca juga : Ditahan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Alami Sesak Napas
Andi menekankan penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih membutuhkan keterangan saksi untuk mencari dua alat bukti yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka, penyidik masih perlu melengkapi keterangan beberapa saksi dari staf RS Ummi," ungkap jenderal bintang satu itu.
RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. RS Ummi dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman satu tahun penjara. (OL-2)
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat.
Usai divonis, Rizieq dan terdakwa lainnya, seperti Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar covid-19.
Bima mengatakan tes usap tersebut sudah dilakukan Rizieq tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat, selaku Direktur Utama RS UMMI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved