Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Undang Saksi Ahli ITE dan Pornografi Terkait Video Gisel

Rahmatul Fajri
06/1/2021 16:15
Polisi Undang Saksi Ahli ITE dan Pornografi Terkait Video Gisel
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.(ANTARA/Aprillio Akbar)

POLDA Metro Jaya akan mengundang saksi ahli ITE, pornografi, dan pidana untuk mengumpulkan alat bukti lain terkait video syur yang menjerat aktris Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes. Polisi telah menjadwalkan pemanggilan para saksi ahli itu.

"Kami melengkapi alat bukti yang lain. Kami menjadwalkan juga saksi ahli, termasuk saksi ahli ITE, saksi ahli pornografi, dan saksi pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Sayangnya, ia tak merinci waktu pemanggilan itu.

Selain saksi ahli, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel. Rencananya, Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Jumat (8/1) pukul 10.00 WIB.

Sedangkan Yukinobu dikenakan wajib lapor mulai pekan depan setelah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1). Yukinobu akan wajib lapor setiap dua pekan pada Senin atau Kamis.

"MYD wajib lapor cuma datang untuk cek ngisi absen. Itu Senin atau Kamis per dua minggu sekali datang ke sini," kata Yusri.

Yusri mengatakan Yukinobu akan menjalani wajib lapor sampai berkas perkaranya rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, ia dikenakan wajib lapor sambil menunggu pemeriksaan terhadap Gisel.

"Sambil menunggu berkas perkara yang ada. Kalau sudah lengkap akan diserahkan ke JPU. Cuma kan ini masih belum ada pemeriksaan saudari GA," kata Yusri.

Sebelumnya, Yukinobu dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Dari hasil forensik dan keterangan ahli, Gisel dan Yukinobu memang dua orang yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya penjara paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun.

Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 memang dikecualikan untuk kepentingan pribadi. Namun, polisi menilai keduanya tersangka telah membuat video, mengrimnya, dan lalai sehingga video tersebut beredar di publik. Dari pengakuan Gisel, ia sempat mengirim video syur itu ke ponsel Yukinobu melalui AirDrop.

"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya