Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan narkoba jenis sabu seberat 50 kg serta mengamankan enam orang tersangka saat penggerebekan di Medan, Sumatera Utara.
Sindikat ini diketahui merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dan siap mengedarkan barang haram tersebut di Pulau Jawa.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut kasus ini hasil pengembangan kasus 25 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dari pengembangan kasus itu, pihaknya mendapat informasi sumber narkoba tersebut berasal dari Aceh.
"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh tersangka di mana sumber barang dari Aceh, diangkut ke Medan, selanjutnya diedarkan ke Jakarta, dan kota-kota lain di Pulau Jawa," kata Krisno melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12).
Baca juga: Tiongkok Berikan Persetujuan Vaksin Covid-19 Sinopharm
Krisno menuturkan setelah mnedapatkan informasi, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai dan berhasil menangkap tersangka DHU, FF, dan F di Komplek Meher Palace, Medan Amplas, Medan, Senin (28/12). Ketiga tersangka itu merupakan penerima sabu tersebut.
Pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kg yang dibungkus dalam kemasan teh Tiongkok.
Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap H yang merupakan kurir pengangkut dari Aceh. Keesokan harinya, polisi menciduk AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara. David bertugas mengatur transportasi perpindahan sabu tersebut.
"Tersangka David mengakui dikendalikan oleh KR, warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan," kata Krisno.
Selanjutnya, Polri berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan KR untuk proses penyidikan. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mengusut kasus peredaran gelap narkotika tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-4)
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved