Polri Amankan 50 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Rahmatul Fajri
31/12/2020 14:43
Polri Amankan 50 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Ilustrasi(Dok.MI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan narkoba jenis sabu seberat 50 kg serta mengamankan enam orang tersangka saat penggerebekan di Medan, Sumatera Utara.

Sindikat ini diketahui merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dan siap mengedarkan barang haram tersebut di Pulau Jawa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut kasus ini hasil pengembangan kasus 25 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dari pengembangan kasus itu, pihaknya mendapat informasi sumber narkoba tersebut berasal dari Aceh.

"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh tersangka di mana sumber barang dari Aceh, diangkut ke Medan, selanjutnya diedarkan ke Jakarta, dan kota-kota lain di Pulau Jawa," kata Krisno melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12).

Baca juga: Tiongkok Berikan Persetujuan Vaksin Covid-19 Sinopharm

Krisno menuturkan setelah mnedapatkan informasi, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai dan berhasil menangkap tersangka DHU, FF, dan F di Komplek Meher Palace, Medan Amplas, Medan, Senin (28/12). Ketiga tersangka itu merupakan penerima sabu tersebut.

Pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kg yang dibungkus dalam kemasan teh Tiongkok.

Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap H yang merupakan kurir pengangkut dari Aceh. Keesokan harinya, polisi menciduk AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara. David bertugas mengatur transportasi perpindahan sabu tersebut.

"Tersangka David mengakui dikendalikan oleh KR, warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan," kata Krisno.

Selanjutnya, Polri berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan KR untuk proses penyidikan. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mengusut kasus peredaran gelap narkotika tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya