Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Seorang Perempuan Diculik Gara-Gara Utang

Kautsar Bobi
31/12/2020 06:05
Seorang Perempuan Diculik Gara-Gara Utang
Ilustrasi(Medcom.id)

DITRESKRIMUN Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan rekan korban ke polisi pada September 2020 lalu.  Dalam laporan itu rekan korban mengatakan bahwa rekannya diculik oleh sekelompok orang saat pulang kerja.

"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya itu lah kemudian dihadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah Pasar Induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12).

Polisi kemudian langsung melakukan pencarian berbekal keterangan dari rekan kerja korban. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan korban di rest area tol mengarah ke Bogor.

"Korban ditemukan disekitar daerah rest area km 34 Jagorawi arah Bogor setelah kita diteksi, diselidiki, memrofiling keberadaan korban berhasil ditemukan di tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB," jelasnya.

Keenam tersangka itu lima pria berinisial IS, EM, MTS, SPL, MM dan seorang wanita berinisial IF. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Dalang dari penculikan adalah AR yang menyuruh anaknya MM menculik korban dan membawanya ke Bogor untuk bertemu dengan AR.

baca juga: Polres Jakpus Tetapkan Pasien Mesum Covid-19 Jadi Tersangka

"Modusnya bahwa korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp7 miliar. Setelah kita periksa korban pernah membayar Rp5 miliar dan masih ada sisa Rp2 miliar. Namun niat jahat para pelaku dengan menghilangkan bukti pembayaran utang Rp5 miliar, sehingga ia tetap ditagih Rp7 miliar. Korban dengan penculik memiliki hubungan bisnis," ungkap Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya