Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRES Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menetapkan pasien Covid-19 jadi tersangka dalam kasus mesum sesama jenis antara pasien covid-19 dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Burhanuddin, menuturkan pasien memang belum diperiksa namun telah memenuhi persyaratan sebagai tersangka.
Baca juga: Sudah Negatif Covid-19, Anies akan Segera Kembali Kerja di Balkot
Adapun pasien tersebut belum diperiksa lantaran masih menjalani perawatan di Wisma Atlet.
"Sementara dari hasil gelar perkara kita, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien karena dia yang menyebarkan," ucap Burhanuddin.
Namun, Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus bakal terus berlanjut lantaran perawatan belum dijadikan tersangka.
Adapun kasus ini tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. "Sanksi maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pengakuan pasien viral di media sosial. Pengakuan tersebut diunggah di akun Twitter @bottialter, Jumat (25/12). Akun itu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp pasien dengan seorang yang disebut perawat di Wisma Atlet Kemayoran.
Dalam percakapan, pasien dan perawat berjanjian berhubungan intim di toilet. Akun juga mengunggah foto alat pelindung diri (APD) dalam kondisi terlepas yang disebut milik perawat. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved