Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi akan Panggil Gisel dan MYD Terkait Kasus Video Syur

Rahmatul Fajri
29/12/2020 16:15
Polisi akan Panggil Gisel dan MYD Terkait Kasus Video Syur
Artis Gisella Anastasia berjalan meninggalkan Gedung Ditkrimsus usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.( ANTARA/Hafidz Mubarak A)

POLISI akan kembali memanggil Gisella Anastasia atau Gisel terkait kasus video syur. Selain Gisel, pemeran pria dalam video itu berinisial MYD juga akan dipanggil. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kami akan memanggil kembali GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12).

Meski demikian, Yusri belum membeberkan kapan keduanya akan dipanggil. "Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan," kata Yusri.

Dari gelar perkara yang dilakukan penyidik, Gisel dan MYD dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dari hasil forensik dan keterangan ahli, Gisel dan MYD memang dua orang yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu.

Selain itu, keduanya mengakui sebagai orang yang ada dalam video tersebut. Yusri mengatakan dari pengakuan Gisel, diketahui video asusila itu direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017.

Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. "Ancamannya penjara paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan PP dan MN sebagai tersangka karena menyebarkan video asusila itu secara masif di Twitter. Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya