Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya mendukung wacana Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat atau 'emergency brake policy'. Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan kebijakan ini sangat dimungkinkan mengingat kapasitas rawat fasilitas kesehatan sudah mendekati kritis.
"Terkait rem darurat, artinya pemberlakuan PSBB secara penuh menurut kami sudah sangat dimungkinkan melihat tingginya 'positivity rate' di Jakarta, ketersediaan kamar perawatan di RS dan fasilitas kesehatan lainnya," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (29/12).
Teguh menyarankan dalam mengambil kebijakan PSBB ketat Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah sekitar agar kebijakan yang sama juga dilakukan oleh pemerintah daerah Bodetabek.
"Jangan sampai Jakarta menarik rem darurat kawasan penyangga longgar, maka potensi 'positivity rate' penyangga malah yang naik," ujarnya.
Baca juga: Jakarta Pertimbangkan Tarik Rem Darurat Lagi
Selain itu, Teguh menegaskan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat juga perlu dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Jangan sampai Jakarta memberlakukan PSBB ketat tapi perkantoran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan industri serta perdagangan mendapat izin beroperasi yang tidak sesuai dengan semangat PSBB.
Hal ini pernah terjadi saat Pemprov DKI Jakarta pertama kali memberlakukan PSBB Ketat pada 9 April sampai 5 Juni lalu. Ketika itu, Teguh menyatakan, Kementerian Perindustrian memberikan izin khusus bagi perusahaan di luar 11 sektor esensial agar tetap dapat beroperasi.
"Akhirnya arus manusia selama PSBB tetap seperti biasa dan klaster perkantoran juga industri dan perdagangan menjadi penyumbang transmisi terbesar lagi," tukasnya.(OL-5)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved