Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cegah Kerumunan, Anies Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru

 Hilda Julaika
27/12/2020 16:41
Cegah Kerumunan, Anies Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan pelarangan adanya perayaan malam tahun baru(MI/Susanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan pelarangan adanya perayaan malam tahun baru. Anies bahkan melarang warga untuk melakukan perayaan berupa menyalakan kembang api. Hal ini dilakukan lantaran saat ini masih pandemi covid-19 dan tengah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Untuk memastikan hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran Disparekraf nomor 400/SE/2020 dan surat keputusan Kadisparekraf nomor 509 tahun 2020.

“Masyarakat tidak diperkenankan menyelenggarakan pesta kembang api dan perayaan malam tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan," tulis Anies melalui akun instagramnya @aniesbaswedan, Minggu (27/12).

Selain itu, Anies juga meminta seluruh tempat usaha makanan hingga wisata dibatasai operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB. Namun, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, batasan jam operasional maksimal pukul 19:00 WIB dan untuk bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19:00 WIB.

Pemprov DKI juga akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional usaha.

“Penyedia jasa makanan dan minuman dibolehkan melayani delivery online alias take away di luar pembatasan jam operasional," jelas informasi tersebut.

Anies pun memastikan Tim Satgas Penanganan Covid-19 internal di tempat usaha, hotel dan restoran, juga diminta ikut mengawasi. Sekaligus menjamin tidak terjadi kerumunan dan mendisiplinkan protokol kesehatan kepada para tamu atau pengunjung. “Mari bersama #JagaJakarta,” tulisnya. (Hld)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya