Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Insi Nantika Jelita
21/12/2020 10:25
 Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Calon penumpang mengantre untuk melakukan rapid test di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu (20/12/2020( MI/VICKY GUSTIAWAN)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh dengan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif mulai Selasa (22/12). Syarat tersebut berlangsung hingga 8 Januari 2021. Adapun aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ungkap EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansya dalam keterangan resminya, Senin (21/12).

Dadan menegaskan, penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan, untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun," sebut Dadan.

baca juga: Polisi Tangkap Calo Rapid Test

Setiap penumpang kereta api, lanjutnya, wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Lalu, kondisi fisik penumpang harus sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Wajib memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, selama dalam perjalanan, penumpang diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya