Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Bocah Manusia Silver

Rahmatul Fajri
16/12/2020 17:44
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Bocah Manusia Silver
Pembunuhan(Ilustrasi)

SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus mutilasi yang dilakukan bocah pengamen atau manusia silver berinsial A, 17, kepada Dony Saputra (24). Rekonstruksi berlangsung di rumah milik pelaku yang berlokasi di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/12).

Adegan pertama menampilkan A dan Dony yang tiba di rumah tersebut dengan sepeda motor. Saat tengah malam korban mengajak A berhubungan seksual sesama jenis. A yang sempat menolak ajakan tersebut, akhirnya menurutinya karena Donny mengancam dengan senjata tajam.

"Pelaku lalu menolak dan korban mengancam pelaku dengan pisau dan memberikan iming-iming akan berikan uang," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco.

Setelah berhubungan seksual, Dony lalu tertidur pulas. Pelaku A lalu mengambil golok dan menusukkannya ke perut Donny, serta membacok mulut korban sebanyak dua kali.

Baca juga : Polri Ungkap Penipuan Internasional Modus Email Bisnis

Tak sampai di situ, A yang melihat mata Dony masih terbuka, mengayunkan golok ke arah mata dan leher korban, serta terus membacok korban untuk memastikannya benar-benar tewas.

Sebelumnya, pelaku menghabisi nyawa korban karena kesal telah disodomi dan tidak mendapat bayaran sesuai janji korban."Setelah diiming-imingi dengan bayaran. Selanjutnya dilakukan perbuatan asusila. Sekali tidur bersama Rp100 ribu, kemudian berkurang sehingga timbul sakit hati dari pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, pelaku yang kesal dan kerap mendapat perlakuan kasar gelap mata dan membunuh korban dengan senjata tajam. Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian dan membuangnya di dua lokasi di Jalan Raya Kalimalang dan Jalan Gunung Gede Raya, Bekasi.

Atas perbuatannya, pelaku itu dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya