Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Anies Sebut Tes PCR DKI 8 Kali Standar WHO

Putri Anisa Yuliani
15/12/2020 20:24
Anies Sebut Tes PCR DKI 8 Kali Standar WHO
Petugas medis melakukan tes PCR ke warga di Jakarta Selatan(MI/Vicky Gustiawan)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kemampuan tes PCR di Jakarta kini sudah mencapai delapan kali standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

WHO menetapkan standar batas minimal tes PCR harian bagi suatu wilayah untuk mendapatkan akurasi penyebaran virus covid-19 yakni 1.000 orang per 1 juta penduduk per minggu. Untuk Jakarta dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa, maka jumlah tes PCR harus mencapai 11 ribu tes per minggu.

"Saat ini kemampuan testing PCR DKI Jakarta adalah 8x lipat standar WHO, 84.004 orang telah dites dalam sepekan terakhir," kata Anies dalam unggahan di akun Instagram pada Selasa (15/12).

Kemampuan tes sebanyak itu dikatakan Anies karena hasil kolaborasi Labkesda DKI dengan 76 laboratorium. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 67 laboratorium.

"Ini adalah hasil kolaborasi 76 jejaring laboratorium di Jakarta. Mereka menjadi salah satu ujung tombak 3T (Testing, Tracing, Treatment) di dalam menghadapi wabah covid-19. Apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu/Bapak yang sudah bekerja luar biasa selama beberapa bulan ini," ujarnya.

Baca juga : Satgas Covid-19 Sayangkan Pengeroyokan Lurah Cipete Utara

Ia pun berharap agar para tenaga medis serta para tenaga yang langsung berkaitan dengan penegakkan PSBB di Jakarta tetap menjaga kesehatan.

"Begitu besar amanah yang dititipkan kepada Ibu/Bapak semua. Jaga stamina supaya tetap memberikan karya yang prima dalam masa pandemi ini. Insya Allah kita semua diberkahi kesehatan," tukasnya.

Diagnosis covud-19 secara gold standar adalah melalui pemeriksaan swab PCR. Per 8 Desember 2020 di Provinsi DKI Jakarta sudah ada 76 Jejaring Laboratorium covid-19 yang dapat melakukan pemeriksaan PCR.

Laboratorium jejaring ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 9487 Tahun 2020 tentang Jejaring Laboratorium Covid-19.

"Untuk laboratorium yang gratis, pemeriksaan swab wajib melalui fasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta dalam rangka tracing kontak maupun follow up perawatan," imbuh Anies. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya