Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Usut Kasus Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro: Tak Ada Gigi Mundur

Rahmatul Fajri
11/12/2020 11:58
Usut Kasus Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro: Tak Ada Gigi Mundur
Anggota polisi mengarahkan mobil yang mengangkut anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk memutar balik saat hendak memasuki kawasan Bandara(ANTARA FOTO/Fauzan)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut dan menyelesaikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini termasuk Habib Rizieq Shihab.

"Tidak ada gigi mundur, ini (kasus) harus kita selesaikan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Fadil mengatakan kasus kerumunan di Petamburan tersebut perlu diselesaikan dan ditindak tegas lantaran telah melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan risiko kematian karena covid-19.

"Nah, kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan. Itu namanya kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh," kata Fadil.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan upaya penetapan tersangka hingga menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya perlu dilakukan. Fadil mengatakan hal itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan keteraturan sosial.

"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial. Kita butuh ketertiban sosial. Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut," tuturnya.

Baca juga:  Rizieq Tersangka, Jalan Petamburan Terpantau Sepi

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I).

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Sebelumnya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, polisi juga menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik