Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEDIAMAN Rizieq Shihab di sekitar Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat terpantau sepi. Dari pantauan Media Indonesia di lapangan pada pukul 19:40 WIB, hanya tampak warga setempat yang beraktivitas seperti biasa dan pulang ke rumah masing-masing setelah salat isya di Masjid Al Islah dekat dari kediaman Rizieq.
Selain itu, tampak warga lalu lalang. Begitu juga dengan anak-anak yang terlihat bermain dan berlarian di jalan selebar sekitar 4 meter itu. Di depan rumah Rizieq juga tak terlihat Laskar FPI yang melakukan penjagaan. Praktis tak ada keramaian dan aktivitas menonjol di sekitar kediaman Rizieq.
"Begini saja dari tadi. Tidak ada ramai-ramai seperti kemarin," ungkap pemilik salah satu warung minum di sekitar rumah Rizieq. Ia mengatakan kemarin situasi sempat ramai saat menunggu jenazah enam Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I).
"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Sebelumnya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, polisi juga menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember, tetapi ia tidak menghadiri pemeriksaan, karena dalam masa pemulihan. (OL-14)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved