Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DKI Tegaskan Ada Sanksi Jika Nekat Gelar Perayaan Tahun Baru

Hilda Julaika
10/12/2020 16:42
DKI Tegaskan Ada Sanksi Jika Nekat Gelar Perayaan Tahun Baru
Tempat wisata taman margasatwa ragunan meneerapkan protokol kesehatan(MI/Andri Widiyanto)

PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya memastikan jika ada tempat wisata, restoran, kafe, hingga hotel yang menyelenggarakan perayaan tahun baru akan mendapatkan penindakan.

Hal itu disesuaikan dengan aturan saat PSBB Transisi yakni berupa penutupan sementara selama 3 hari. Sanksi ini di luar dari yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.

"Kalau kaitannya sama sanksi psbb, dia 3 x 24 jam ditutup atau selama 3 hari. Lalu ditambah sanksi dari Polda Metro Jaya," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (10/12).

Hal ini menyusul adanya imbauan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran No 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, kegiatan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB transisi tetap boleh beroperasi.

Baca juga : PK Ditolak MA, Anies Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

“Tapi tempat usaha tersebut tidak diperkenankan membuat acara pada malam pergantian tahun baru karena berpotensi mengundang kerumunan atau keramaian,” kata Gumilar.

"Tempat wisata itu kan ada Taman Mini, ada Ancol, ada hotel, cafe, ya tempat-tempat wisata lah," sambungnya.

Sementara itu, pihaknya memastikan pengawasan dan penindakan sanksi juga akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, imbauan larangan perayaan tahun baru atas dasar koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Sanksinya kalau ini juga ada ketentuan dari pihak kepolisian juga karena pihak kepolisian juga bakal turun. Kalau untuk mengadakan peraayan tahun baru itu kan mereka harus memiliki izin keramaian. Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramain pastinya dari pihak polda yang akan tindak," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya