Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polda Jabar akan Periksa 8 Saksi Terkait Kerumunan di Megamendung

Siti Yona Hukmana
02/12/2020 07:52
Polda Jabar akan Periksa 8 Saksi Terkait Kerumunan di Megamendung
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menyapa pendukungnya saat akan meresmikan masjid di Megamendung, Bogor.(AFP/ADITYA SAPUTRA)

POLDA Jawa Barat (Jabar) terus malakukan penyidikan terkait kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menimbulkan kerumunan massa. Sejumlah saksi akan diperiksa pada hari ini, Rabu (2/12).

"Polda Jabar, hari ini, Rabu (2/12) rencananya akan memeriksa delapan saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/12).

Awi memerinci kedelapan saksi tersebut adalah ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di lokasi kegiatan; Kepala Desa Kuta Megamendung, Kusnadi; Kepala Desa Sukagalih Megamendung, Alwansyah Sudarman.

Baca juga: Rizieq akan Diperiksa Kamis, Polisi Imbau Kooperatif

Kemudian, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas); Camat Megamendung, Endi Rismawan, Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kecamatan Megamendung; dan Kepala Puskesmas Megamendung.

Kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, diduga melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB, yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Bogor.

Penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana, upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan itu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu diselenggarakan pada 13 November 2020. Kegiatan itu dimulai dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB dan dihadiri 3.000 orang.

Dari proses klarifikasi para saksi, kegiatan tersebut juga tidak disertai surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dalam aturannya, kegiatan boleh dilakukan maksimal selama 3 jam dan penyelenggara harus membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan.

Selain perangkat daerah, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun telah dimintai keterangan oleh polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 20 November lalu. Ridwan Kamil dicecar 29 pertanyaan soal kerumunan di kegiatan tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya