Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya KombesYusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil kembali Habib Rizieq Shihab pada Kamis (3/12) jika pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mangkir dari pemeriksaannya hari ini.
Seperti diketahui, Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November.
Ia mengatakan jika Rizieq tidak bisa menghadiri pemeriksaan, maka pengacaranya bisa mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan alasannya.
Menurutnya, selama alasan itu diterima dan sesuai undang-undang, maka penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Rizieq.
Ia mengatakan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq. Ia berharap Rizieq bisa menghadiri pemeriksaan.
"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita lakukan pemanggilan lagi. Panggilan kedua, Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Yusri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq dan akan diperiksa sebagai saksi pada pukul 10:00 WIB. Namun, Rizieq tak kunjung datang ke Polda Metro hingga pukul 14:30.
Selain Rizieq, polisi juga akan memeriksa menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas. Namun, keduanya juga belum mengonfirmasi apakah akan datang memenuhi panggilan tersebut.
"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi, baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan. Mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan, tentu kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-8)
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
SEORANG kawan mengirimkan pertanyaan renungan via pesan singkat, terkait dengan Teori Intervensi Militer ke ranah sipil dari Huntington (1957) dan Janowitz (1960), apakah relevan kembali?
Ma'arif menuturkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak hadir dalam Reuni Akbar 212. Ketidakhadiran Prabowo memang tidak diundang oleh pihak panitia acara.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved