Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya KombesYusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil kembali Habib Rizieq Shihab pada Kamis (3/12) jika pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mangkir dari pemeriksaannya hari ini.
Seperti diketahui, Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November.
Ia mengatakan jika Rizieq tidak bisa menghadiri pemeriksaan, maka pengacaranya bisa mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan alasannya.
Menurutnya, selama alasan itu diterima dan sesuai undang-undang, maka penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Rizieq.
Ia mengatakan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq. Ia berharap Rizieq bisa menghadiri pemeriksaan.
"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita lakukan pemanggilan lagi. Panggilan kedua, Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Yusri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq dan akan diperiksa sebagai saksi pada pukul 10:00 WIB. Namun, Rizieq tak kunjung datang ke Polda Metro hingga pukul 14:30.
Selain Rizieq, polisi juga akan memeriksa menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas. Namun, keduanya juga belum mengonfirmasi apakah akan datang memenuhi panggilan tersebut.
"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi, baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan. Mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan, tentu kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved