Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq akan Diperiksa Kamis, Polisi Imbau Kooperatif

Rahmatul Fajri
01/12/2020 19:55
Rizieq akan Diperiksa Kamis, Polisi Imbau Kooperatif
.(AFP)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya KombesYusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil kembali Habib Rizieq Shihab pada Kamis (3/12) jika pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mangkir dari pemeriksaannya hari ini.

Seperti diketahui, Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November.

Ia mengatakan jika Rizieq tidak bisa menghadiri pemeriksaan, maka pengacaranya bisa mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan alasannya.

Menurutnya, selama alasan itu diterima dan sesuai undang-undang, maka penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Rizieq.

Ia mengatakan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq. Ia berharap Rizieq bisa menghadiri pemeriksaan.

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita lakukan pemanggilan lagi. Panggilan kedua, Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Yusri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq dan akan diperiksa sebagai saksi pada pukul 10:00 WIB. Namun, Rizieq tak kunjung datang ke Polda Metro hingga pukul 14:30.

Selain Rizieq, polisi juga akan memeriksa menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas. Namun, keduanya juga belum mengonfirmasi apakah akan datang memenuhi panggilan tersebut.

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi, baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan. Mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan, tentu kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya