Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masih Ada Pejabat Lain yang Harus Dicopot

Hilda Julaika
30/11/2020 02:50
Masih Ada Pejabat Lain yang Harus Dicopot
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

SEJUMLAH pihak mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatan mereka.

Pengamat kebijakan publik Roy Valiant Salomo menilai sanksi kepada Bayu dan Andono dinilai wajar dilakukan.

“Jika terdapat kesalahan wali kota dalam prosedur maupun penegakan hukum yang berkaitan dengan peristiwa Petamburan, ya tidak apa-apa ditindak. Tetapi, evaluasi jangan berhenti di wali kota. Gubernur juga harus dievaluasi,” kata Roy di Jakarta kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan inspektorat, Bayu dinilai lalai menegakkan PSBB di Petamburan sehingga menyebabkan kerumunan di acara Rizieq, Minggu (15/11).

Adapun Andono dinilai melanggar karena mengirimkan fasilitas toilet mobileke lokasi acara.

Roy melanjutkan, sebetulnya Wali Kota Jakarta Pusat telah mengirimkan surat peringatan kepada Rizieq agar tidak membuat acara dengan kerumunan besar. Namun, peringatan itu tidak digubris. Roy menilai di sini yang salah ialah tidak adanya penegakan hukum dari Pemprov DKI.

“Saya lihat yang tidak dilakukan dengan baik ialah tindak lanjut dari surat larangan atau peringatan di lapangan tersebut,” lanjut Roy.

Senada dengan Roy, anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, mengutarakan perlunya Pemprov DKI mengambil tindakan terhadap aparat di lapangan yang sepatutnya bertanggung jawab.

“Seperti Satpol PP belum jelas evaluasi dan sanksinya. Satpol PP belum diketahui melakukan pelanggaran apa dan bagaimana tindakannya. Tetapi, semua kelalaian mendapat sanksi hingga dua tingkat ke atas. Kalau wali kota terkena, dua tingkat ke atas harus kena,” ungkap Gilbert.

Gilbert setuju telah terjadi pelanggaran aturan UU Kekarantinaan Kesehatan dan pergub dari kerumunan Rizieq tersebut. Namun, perihal pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat masih menimbulkan tanda tanya.

“Apakah pencopotan ini sebagai hukuman atas kelalaian atau pengalihan persoalan saja?” tanya Gilbert. (Hld/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya