Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dua Kasus Kerumunan Rizieq ke Penyidikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/11/2020 03:00
Dua Kasus Kerumunan Rizieq ke Penyidikan
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

PENYIDIK Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah menaikkan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan karena diduga ada unsur pidana. Kerumunan terjadi saat berlangsung kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. “Sudah, sudah naik ke tahap penyidikan,” papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, kemarin.

Erdi pun penyebut bahwa polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Surat itu merupakan salah satu aturan administratif dalam penyidikan di kepolisian untuk penatausahaan dan untuk segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan.

Erdi mengemukakan bahwa 17 saksi telah diperiksa atau dimintai keterangan terkait ka sus kerumunan massa di Megamendung. Namun, dia menyebut belum ada tersangka dalam kasus itu. “Belum, baru naik penyidikan, itu saja,” tutur Erdi.

Adanya pelanggaran UU Karantina Kesehatan, lanjut Erdi, menjadi penyebab naiknya kasus dari penyelidikan ke penyidikan. “Iya (pelanggaran UU Karantina Kesehatan),” terangnya.

 

Peluang tersangka

Polri menyatakan pihaknya enggan berandai-andai terkait kemungkinan adanya tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November silam.

“Biarkan penyidik nanti kita update bagaima - na perkembangannya dari Polda Jabar,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Terkait kerumunan di Megamendung, lanjut Awi, Polda Jabar telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Pada tahap itu sudah ditemukan tindak pidana. Petugas pun tinggal mencari bukti-bukti yang menguatkan untuk menentukan tersangka.

Awi pun masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus kerumunan di Petamburan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. “Kita juga belum dapat info terkait dengan perkem bangan gelarnya ataupun apa sudah ada peningkatan status,” paparnya.

Di sisi lain, Awi menjelaskan alasan Rizieq belum dipanggil untuk diperik sa terkait kasus dugaan kerumunan massa yang dihadirinya ialah profesionalisme.

 

Gelar perkara

Penyidik Polda Metro Jaya juga menaikkan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan. Ia mengatakan dari gelar perkara disimpulkan kerumunan di Petamburan itu memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Yusri mengatakan selanjutnya penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi terkait acara pernikahan yang digelar 14 November lalu itu. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang lain. Namun, ia belum membeberkannya secara rinci. (Faj/BY/X-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya