Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Wagub DKI Imbau Tokoh Agama Jadi Teladan Tes Covid-19

Selamat Saragih
24/11/2020 16:48
Wagub DKI Imbau Tokoh Agama Jadi Teladan Tes Covid-19
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(MI/M. Irfan)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat termasuk pengikutnya untuk melakukan tes PCR jika sudah melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Apalagi jika tes PCR tersebut dilakukan pemerintah, karena hasil tracing dari orang yang terpapar Covid-19.

“Terlebih bagi tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, pimpinan harus menjadi contoh menjadi teladan agar para pengikutnya, para pendukungnya, para anggotanya semua dengan suka rela, kebesaran hati, berjiwa sportif (mengikuti tes),” ujar Ariza sapaan akrab Ahmad Riza Patria pada acara penanaman pohon dan penebaran benih ikan di Markas Koopsau I, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (24/11).

Menurut Ariza, keteladanan dari para tokoh dan pimpinan sangat penting untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta. Semakin banyak yang terlibat dalam penanganan Covid-19, maka semakin cepat dan mudah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ini memastikan agar Jakarta berkurang penyebaran Covid-19, juga kita bisa memutus mata rantai. DKI sendiri setiap hari lebih dari 8.000, 9.000 melakukan PCR test, jadi kami minta bantuan, dukungan masyarakat untuk bekerja sama,” imbau Ariza.

Baca juga: Ada Vaksin, Pengusaha Minta Prokes Tetap Diterapkan Disiplin

Dia juga meminta kesadaran dari masyarakat untuk proaktif melakukan tes PCR jika bergejala dan terlibat dalam aktivitas yang melibatkan banyak orang.

Menurut Ariza, hal ini penting, bukan saja untuk menyelamatkan diri yang bersangkutan, tetapi juga menyelamatkan orang lain khususnya keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

“Perlu kami sampaikan juga kita sudah punya Perda terkait penanganan Covid-19, bagi siapa saja warga Jakarta tidak ingin, menolak dites, dikenakan denda sebesar Rp5 juta bahkan bisa sampai Rp7 juta. Kami ingin masyarakat punya kesadaran yang baik dan penuh untuk melakukan tes, terlebih bagi mereka yang baru gejala atau telah positif maupun sedang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak,” ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya